Bongkar-Pasang Permendag Impor demi Halau Badai PHK Industri Tekstil

Permendag impor sudah 3 kali direvisi

Intinya Sih...

  • Pengusaha kritik Permendag No 8 Tahun 2024 karena melemahkan industri tekstil dan PHK.
  • Presiden Jokowi minta revisi aturan tersebut setelah adanya respons negatif dan desakan dari pengusaha.
  • Aturan ini merupakan perubahan ketiga atas Permendag No 36/2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor.

Jakarta, IDN Times - Kalangan pengusaha ramai-ramai mengkritik aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Mereka menuding Permendag ini menyebakan laju industri tekstil melemah dan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Atas beragam respons negatif dan desakan dari pengusaha, akhirnya pada Senin (25/6/2024), Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta untuk Kementerian Perdagangan beserta Kementerian terkait untuk melakukan revisi lagi aturan tersebut. Padahal, ini bukan kali pertama aturan tersebut direvisi.

Aturan yang disebut-sebut sebagai biang kerok industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lokal terpuruk itu diterbitkan pada 18 Mei 2024. Aturan ini merupakan perubahan ketiga atas Permendag No 36/2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor. 

Permendag 36/2023 diubah menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor. Permendag 7/2024 mengubah aturan impor barang kiriman PMI, impor barang bawaan penumpang pesawat, dan pengaturan impor komoditas bahan baku industri.

Lalu, seiring kasus penumpukan kontainer di pelabuhan, Kemendag menerbitkan Permendag nomor 8 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Permendag 36 tahun 2023 pada 17 Mei lalu. Permendag 8/2024 menghapus syarat Pertimbangan Teknis atas tujuh kelompok barang impor.

Baca Juga: Permendag Barang Impor Bolak-balik Direvisi, Mendag Akui Kedodoran

1. Permendag 8/2024 dinilai hanya ramah terhadap importir

Bongkar-Pasang Permendag Impor demi Halau Badai PHK Industri TekstilInfografis timeline perombakan regulasi impor. IDN Times/Aditya Pratama)

Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika (PPAK) Solihin Sofian menilai Permendag 36/2023 sudah sesuai dengan kebutuhan industri dalam negeri karena merupakan wujud perlindungan investasi dalam negeri. Permendag ini dinilai mengutamakan perlindungan produsen dalam negeri.

Dia menyayangkan aturan yang menurutnya menguatkan industri dalam negeri tersebut kemudian harus direvisi. Aturan itu akhirnya digantikan Permendag 8/2024 yang, menurutnya, lebih ramah pada importir. 

Awalnya, Permendag 8/2024 diharapkan bisa mengatasi sejumlah kendala perizinan impor yang mengakibatkan penumpukan kontainer di pelabuhan. Namun, adanya relaksasi impor terhadap tujuh komoditas dan dihapuskannya persetujuan teknis (pertek) sebagai salah satu prasyarat persetujuan impor pun justru jadi bumerang bagi industri tekstil dalam negeri.

Sebenarnya, pembatasan impor yang diatur pada Permendag 36/2023 yang dihapuskan itu dilakukan atas kemampuan kapasitas produksi nasional dan konsumsi nasional.

"Dalam aturan tersebut tidak dilakukan pembatasan pada impor bahan baku, bahan setengah jadi dan produk premium atau high tech yang belum bisa atau belum diproduksi di Indonesia,” tutur Solihin dalam keterangannya yang diterima IDN Times, pekan lalu.

Sisi industri pun melihat adanya tiga dampak negatif langsung dari pencabutan syarat pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian dalam kegiatan impor. Pertama, tak ada lagi perlindungan terhadap investasi dalam negeri, terutama pada produk lokal brand nasional.

Kedua, akan terjadi penurunan kapasitas produksi nasional karena pasar diisi oleh produk impor. Ketiga, akibat penurunan kapasitas produksi nasional maka dikhawatirkan akan diikuti pengurangan lapangan kerja baik sektor formal maupun informal.

2. Industri TPT paling terimbas

Bongkar-Pasang Permendag Impor demi Halau Badai PHK Industri TekstilInfografis 8 Pabrik Tekstil di Jabar dan Jateng PHK Massal (IDN Times/Aditya Pratama)

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (Apsyfi) Redma Gita Wirawasta menjelaskan, salah satu sektor yang merasakan imbas langsungnya adalah industri tekstil dan produk tekstil yang langsung kehilangan pesanan dan di tengah ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Dengan demikian, menurutnya, pemerintah pun perlu melakukan investigasi terhadap produk impor TPT ilegal yang sudah berlangsung beberapa tahun, serta memastikan penegakan hukum bagi oknum yang terbukti bersalah.

"Maka baiknya dilakukan juga langkah penegakan hukum, karena praktik impor ilegal yang dilakukan bertahun-tahun ini dibiarkan terus hingga makin merajalela. Baiknya dilakukan penyelidikan, terhadap mereka yang terbukti terlibat agar segera ditangkap dan diadili," tambah dia.

Baca Juga: Otak-atik Permendag Impor yang Tuai Protes, Yay or Nay?

3. Catatan buruk bagi pemerintah yang sedang fokus soal daya saing industri

Bongkar-Pasang Permendag Impor demi Halau Badai PHK Industri Tekstililustrasi kapal kontainer impor (pixabay.com/46173)

Terpuruknya industri tekstil nasional ini bukan catatan baik bagi pemerintah yang sedang fokus untuk mengedepankan daya saing industri. Pengamat ekonomi dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo Ernoiz Antriyandarti turut mengkritisi aturan impor tersebut karena akan menimbulkan masalah baru bagi industri, khususnya industri TPT. Menurutnya, Permendag itu berpotensi memperburuk kondisi pertekstilan Indonesia. 

Padahal sebagai anggota World Trade Organization (WTO), Indonesia memang harus mendukung liberalisasi perdagangan. Di sisi lain, pemerintah juga harus berhati-hati dan melindungi produsen dalam negeri, terlebih lagi jika sektor tersebut jelas-jelas telah kehilangan daya saingnya.

“Banyak komoditas Indonesia masih harus menguatkan daya saingnya, ketika semakin diliberalisasi maka dampak negatif dari perdagangan internasional akan lebih dirasakan oleh produsen-produsen dalam negeri, terutama produsen berskala kecil,” kata Ernoiz.

4. Indeks Kepercayaan Industri pun merosot secara tahunan

Bongkar-Pasang Permendag Impor demi Halau Badai PHK Industri TekstilGoogle

Usut punya usut penerapan Permendag 8/2024 juga bikin laju kepercayaan bisnis yang tak sekencang periode yang sama di tahun sebelumnya. Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan selain kondisi ketidakpastian global dan pelemahan nilai tukar, ada juga faktor pemberlakuan Permendag 8/2024 yang mengurangi peningkatan pesanan baru beberapa produk industri pengolahan, bahkan terjadi pembatalan kontrak pesanan.

“Normalnya pada bulan Juni indikator kegiatan usaha industri adalah yang tertinggi, semoga kondisi ini dapat diperbaiki melalui revisi Permendag 8 tahun 2024," tegasnya.

Hal ini pun tercermin pada Indeks Kepercayaan Industri bulan Juni 2024, yang menunjukkan bahwa kondisi umum kegiatan usaha sektor industri mengalami sedikit peningkatan dibandingkan bulan Mei 2024, yaitu sebesar 1 persen. Namun, kondisi ini pun tak sebaik nilai IKI periode tahun sebelumnya.

IKI Juni 2023 mengalami peningkatan ekspansi 3,03 poin dari IKI Mei 2023 dan masih merupakan yang tertinggi yaitu sebesar 53,93, kondisi kegiatan usaha yang naik dan stabil mencapai 78,8 persen. Pola nilai IKI Juni 2024 masih mengikuti pola IKI sejak Februari 2024.

5. Rencana revisi Permendag 8 jadi angin segar

Bongkar-Pasang Permendag Impor demi Halau Badai PHK Industri Tekstililustrasi impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski sudah bolak-balik direvisi, pengusaha industri TPT mendorong revisi Permendag 8/2024 benar-benar direalisasikan. Pengusaha pun menilai rencana ini mesti dikawal.

"Agar direalisasikan secara baik, sehingga manfaat dari larangan dan pembatasan produk impor masuk ke pasar domestik bisa kembali dirasakan pelaku industri," .

Rencana pemerintah kembali mengetatkan regulasi impor ini pun diapresiasi sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap industri lokal, terutama yang banyak menyerap tenaga kerja seperti TPT. 

Baca Juga: Ada Badai PHK Industri Tekstil, Jokowi Turun Tangan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya