BI-OJK Luncurkan CCP, Perkuat Transaksi Pasar Uang dan Valas

CCP perwujudan amanat UU P2SK

Intinya Sih...

  • Bank Indonesia, OJK, dan BEI meluncurkan Central Counterparty (CCP) dengan delapan bank peserta.
  • Perry Warjiyo menyatakan CCP sebagai legacy yang memitigasi risiko transaksi pasar valas dan uang lewat OTC.
  • CCP merupakan amanat UU P2SK dan Financial Stability Board G20 untuk meningkatkan stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan lembaga baru Central Counterparty (CCP) pada Senin (30/9/2024).

Peluncuran ini disertai delapan bank yang menjadi peserta dan penyetor modal awal dalam CCP yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Bank Danamon, Bank Maybank, dan Bank Permata.

Peluncuran CCP dihadiri oleh Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa dan jajaran petinggi perbankan Tanah Air.

1. Pendalaman pasar uang dan valas derivatif dalam negeri

BI-OJK Luncurkan CCP, Perkuat Transaksi Pasar Uang dan ValasBank Indonesia (BI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan lembaga baru Central Counterparty (CCP) pada hari ini, Senin (30/9/2024). (Dok.Screenshot Youtube BI).

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan, CCP adalah satu legacy yang menunjukkan bahwa bersama kita bisa melakukan pendalaman pasar uang dan valas derivatif dalam negeri. Padahal sejak krisis keuangan global, Indonesia tidak memiliki CCP SBNT secara close out netting.

"Hari ini insya Allah sebentar lagi beroperasi CCP SBNT. Pendirian dan pengembangan CCP SBNT ini sekali lagi akan menjadi legacy bagi kita. Mari kita hadiahkan ini kepada bangsa dan negara kita, bagi masyarakat dan terutama juga bagi industri sistem keuangan kita," jelas Perry. 

Baca Juga: Cara dan Tips Menabung Valas, Ini Manfaatnya

2. CCP bentuk perwujudan dari UU PS2K

BI-OJK Luncurkan CCP, Perkuat Transaksi Pasar Uang dan ValasIlustrasi pertumbuhan ekonomi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Perry menjelaskan CCP adalah salah satu bentuk perwujudan dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Financial Stability Board G20.

Dengan CCP, Perry mengungkapkan risiko transaksi pasar valas dan uang lewat over the counter (OTC) menjadi tersentralisasi.

"Karena tersentralisasi dengan close out netting, maka risiko antar party-nya bisa kita minimalkan. Ini menjadi credit risk-nya yang sangat tinggi," katanya.

Adapun, pembentukan CCP ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta amanat Financial Stability Board G20 kepada para anggotanya.

CCP adalah lembaga bertindak sebagai lembaga yang menjalankan kliring dan pembaruan utang (novasi) bagi transaksi anggotanya. Dalam melakukan novasi, CCP menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi guna memitigasi risiko kredit lawan transaksinya, risiko likuiditas dan risiko pasar terhadap pergerakan harga di pasar.

Baca Juga: Sejarah Bank Indonesia, Bank Sentral Penjaga Kestabilan Nilai Rupiah

3. Kolaborasi nyata antara regulator dan industri

BI-OJK Luncurkan CCP, Perkuat Transaksi Pasar Uang dan ValasOtoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Peluncuran CCP ini merupakan hasil kerja sama antara Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan delapan bank besar nasional.

Lebih rinci, BI telah mengandeng BEI, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), serta 8 bank yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata dalam CCP ini. Pihak-pihak ini telah menyepakati pengembangan Central Counterparty (CCP) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) pada Agustus lalu.

Adapun secara rinci ada  80 persen kepemilikan CCP ini berada di tangan delapan bank dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), sementara Bank Indonesia memiliki 20 persen sebagai bentuk dukungan tanpa campur tangan dalam manajemen operasional.
 
“Ini adalah kolaborasi nyata antara regulator dan industri. Bank Indonesia hanya akan bertindak sebagai regulator, dan tidak akan terlibat dalam pengelolaan bisnis CCP ini. Delapan bank dan KPEI yang akan menjalankan bisnisnya,” ungkap dia.

Ketua DK OJK Mahendra Siregar mengatakan, pembentukan CCP di Indonesia adalah salah satu elemen kunci dalam reformasi pasar derivatif yang tak hanya meningkatkan stabilitas sistem keuangan, menurunkan counterparty risk, namun juga membawa transparansi dan efisiensi lebih besar dalam pasar OTC derivatif.

"Keberadaan CCP akan memberikan manfaat bagi industri jasa keuangan di Indonesia, terutama dalam memitigasi risiko kredit pihak lawan, serta meningkatkan efisiensi dalam proses clearing dan penyelesaian transaksi derivatif," ujar dia.

Dengan beroperasinya CCP,  maka pasar derivatif di Indonesia akan menjadi lebih teratur, stabil, dan kredibel di mata investor global. Namun, ia memastikan bahwa OJK akan memberikan dukungan penuh terhadap implementasi agenda G20 OTC derivative market reform, termasuk dalam proses pembentukan dan persiapan operasionalisasi CCP tersebut.

OJK telah melakukan koordinasi implementasi CCP dengan BI, BEI, dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) untuk memastikan sinkronisasi dengan aturan baku di internasional.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya