Beredar QRIS Palsu, BI: Keamanan Transaksi Tanggung Jawab Bersama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus penipuan menggunakan modus pemalsuan kode QRIS semakin marak dengan kode QR meniru identitas merchant termasuk nama, jenis barang dan jumlah transaksi.
Merespons hal ini, Deputi Gubernur Bank Indonesia mengatakan keamanan QRIS sudah dibuat dengan standar nasional. Kehadirannya disebut telah dilengkapi fitur keamanan yang mengacu pada praktik terbaik internasional (international best practice).
"BI, ASPI (Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia) dan pelaku industri PJP (Perusahaan Jasa Penilai) selalu melakukan sosialisasi dan edukasi terkait keamanan transaksi QRIS kepada para merchant," kata Fili dikutip, Jumat (21/6/2024).
1. BI minta pedagang dan pembeli antisipasi penyalahgunaan QRIS
Meski begitu, dalam mengantisipasi penyalahgunaan, Filianingsih menyebut hal tersebut menjadi tanggung jawab bersama. Kemudian sisi pembeli juga harus memastikan yang dipindai atau di-scan itu sudah sesuai.
"Artinya dari sisi pedagangnya dari merchant-nya itu harus memastikan bahwa QRIS itu dalam pengawasannya ya barcode-nya itu ada dalam pengawasannya jangan barcode-nya itu ditaruh di sembarang tempat gitu ya. Jadi harus mengawasi kalau pembelinya itu memang benar-benar men-scan Kris yang ada di depan dia atau dalam mesin EDC nya," tegasnya.
Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat QRIS untuk Perorangan hingga Badan Usaha
2. Per Mei, QRIS tumbuh 213,31 persen
Editor’s picks
Maraknya penipuan QRIS terjadi seiring dengan pesatnya pertumbuhan transaksi QRIS di Indonesia. BI mencatat, transaksi QRIS tumbuh 213,31 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada Mei 2024. Jumlah pengguna QRIS mencapai 49,7 juta dengan jumlah merchant 32,25 juta.
Sementara itu, transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM/D turun sebesar 5,41 persen (yoy) sehingga mencapai Rp615,18 triliun. Transaksi kartu kredit masih meningkat 6,60 persen (yoy) mencapai Rp35,18 triliun.
Dari sisi pengelolaan uang Rupiah, jumlah Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) meningkat 6,82 persen (yoy) sehingga menjadi Rp1.038,26 triliun.
Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat QRIS untuk Perorangan hingga Badan Usaha
3. Harus hati-hati menempatkan kode QRIS agar tak diganti
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng menyoroti bahwa secara umum, perbankan, penyedia sistem layanan keuangan, merchant agregator dan payment gateway, seharusnya tidak bisa disalahkan ketika terjadi penipuan dengan QRIS yang belakangan marak terjadi.
Meski demikian, penipuan modus QRIS harus membuat para pedagang atau merchant dan lembaga lebih berhati-hati menempatkan kode agar tidak diganti pihak tak bertanggung jawab.
"Kalau ini nothing wrong sama QRIS-nya (penyedia sistem), ini masalah pemalsuan di merchant-nya, sehingga para merchant harus hati-hati terhadap penempatan stiker QRIS agar tidak dipalsukan," kata Mekeng.
Baca Juga: QRIS Semakin Diminati, Bagaimana Nasib Kartu Debit dan Kredit?