Berapa UMK Tasikmalaya 2024? Cek Besarannya di Sini!
Intinya Sih...
- UMK Tasikmalaya 2024: Kota Rp2.630.951, Kabupaten Rp2.535.204
- Daftar UMK Jawa Barat 2024: Kota Bekasi Rp5.343.430, Kota Bandung Rp4.209.309, dll.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Jawa Barat telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tasikmalaya di 2024.
Penetapan upah minimum tersebut dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024.
Kira-kira berapa UMK Tasikmalaya pada 2024 dan rincian UMK dari seluruh kota/kabupaten di Jawa Barat? Simak penjelasannya yuk.
1. UMK kota dan kabupaten Tasikmalaya
UMK kabupaten/kota Tasikmalaya mengalami kenaikan pada tahun ini dibanding dengan tahun sebelumnya.
Sesuai keputusan pemerintah Jawa Barat, UMK Kota Tasikmalaya 2024 sebesar Rp2.630.951. Sementara UMK Kabupaten Tasikmalaya mencapai Rp2.535.204.
Baca Juga: 4 Perbedaan UMR, UMK, dan UMP, Jangan Sampai Tertukar
Editor’s picks
2. Daftar lengkap UMK Jawa Barat pada 2024
berikut daftar lengkap UMK Jawa Barat pada 2024 dari seluruh kabupaten/kota:
- Kota Bekasi Rp5.343.430
- Kabupaten Karawang Rp5.257.834
- Kabupaten Bekasi Rp5.219.263
- Kabupaten Purwakarta Rp4.499.768
- Kabupaten Subang Rp3.294.485
- Kota Depok Rp4.878.612
- Kota Bogor Rp4.813.988
- Kabupaten Bogor Rp4.579.541
- Kabupaten Sukabumi Rp3.384.491
- Kabupaten Cianjur Rp2.915.102
- Kota Sukabumi Rp2.834.399
- Kota Bandung Rp4.209.309
- Kоtа Сіmahi Rp3.627.880
- Kabupaten Bandung Barat Rp3.508.677
- Kabupaten Sumedang Rp3.504.308
- Kabupaten Bandung Rp3.527.967
- Kabupaten Indramayu Rp2.623.697
- Kota Cirebon Rp2.533.038
- Kabupaten Cirebon Rp2.517.730
- Kabupaten Majalengka Rp2.257.871
- Kabupaten Kuningan Rp2.074.666
- Kota Tasikmalaya Rp2.630.951
- Kabupaten Tasikmalaya Rp2.535.204
- Kabupaten Garut Rp2.186.437
- Kabupaten Ciamis Rp2.089.464
- Kabupaten Pangandaran Rp2.086.126
- Kota Banjar Rp2.070.192.
Baca Juga: 13 Pengertian Gaji Menurut Para Ahli, Beda dari Upah!
3. UMK berlaku bagi pekerja
Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud tidak hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Berdasarkan ketentuan pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.