Berantas Penipuan Online, OJK Bentuk Satgas Anti Scam Center

Satgas ini akan libatkan seluruh lembaga jasa keuangan

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membentuk Satuan Tugas Anti Scam Center (ASC) atau pusat antipenipuan untuk melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal, termasuk penipuan keuangan online. Nantinya, Satgas Anti Scam Center akan melibatkan para pelaku jasa keungan seperti bank.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan pihaknya masih menggodok formula yang tepat dalam pelaksanaan satgas itu. Dipastikannya, lembaga jasa keuangan akan diminta terlibat.

“Jadi kita sedang formulasikan dengan lebih baik lagi, baik dari segi personelnya, dalam arti keanggotaannya, tapi juga yang penting adalah teknologinya, platform-nya itu yang kita harus kembangkan dengan baik dari segi investasinya tapi juga dari segi semua, sebanyak mungkin dari lembaga jasa keuangannya ikut serta,” jelas dia dikutip, Sabtu (10/8/2024).

1. Satgas ASC diharapkan efektif lihat risiko yang akan terjadi di lembaga keuangan

Berantas Penipuan Online, OJK Bentuk Satgas Anti Scam CenterOJK (Dok OJK)

Satgas ASC diharapkan bisa efektif melihat risiko yang mungkin terjadi di antara lembaga jasa keuangan karena masalah yang terjadi pada industri jasa keuangan saat ini berkaitan dengan, penipuan maupun transaksi, hanya menjadi masalah industri tersebut.

Penanganan masalah semakin sulit ketika permasalahan meluas ke aspek lain di industri lain. Ia menerangkan kesulitan penanganan terjadi karena tidak ada koordinasi dan strategi antara industri satu dengan yang lainnya.

“Karena kalau di waktu lalu, kalau kita ada persoalan, itu hanya bisa ditangani oleh si lembaga jasa keuangan itu terkait dengan transaksi yang ada di lembaga jasa keuangan itu saja. Jadi kalau sudah pindah ke kiri, pindah ke kanan, hilang lagi. Lalu mesti approach lagi kepada yang kanannya, kepada yang kirinya,” ujar Mahendra. 

Baca Juga: Apakah Pajak 5 Tahunan Bisa Bayar Online? Cermati Syaratnya

2. Perlu dukungan dari semua lembaga jasa keuangan

Berantas Penipuan Online, OJK Bentuk Satgas Anti Scam Centerilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan demikian, dalam konsep terbaru ini bisa melakukan pendekatan sekaligus dari berbagai lembaga jasa keuangan yang berbeda.

“Tapi untuk itu tentu kita harus dapat dukungan dan keikutsertaan penuh dari semua lembaga jasa keuangan," jelasnya.

3. Sejak 1 Januari-31 Juli, OJK terima 10.104 pengaduan terkait kegiatan keuangan ilegal

Berantas Penipuan Online, OJK Bentuk Satgas Anti Scam Centerilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan data OJK sejak 1 Januari hingga 31 Juli 2024, pemberantasan kegiatan keuangan ilegal telah menerima pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 10.104 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 9.596 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 508 pengaduan.

Berikut jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan atau diblokir:

  • Investasi ilegal Januari-Juni 2024 mencapai 149
  • Pinjol ilegal 1.591

Baca Juga: OJK: P2P Lending Salurkan Pinjaman hingga Rp700 T

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya