Bea Cukai Musnahkan Miras hingga Rokok Ilegal, Nilai Tembus Rp165 M

Penindakan dilakukan melalui 3 kanwil

Intinya Sih...

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai musnahkan 162.708 botol minuman keras ilegal dan 12 juta batang rokok ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai.
  • Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di kantor pusat, Kantor Wilayah Banten, dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
  • Pemusnahan dilakukan untuk melindungi perekonomian Indonesia dari barang-barang ilegal yang bisa mengganggu ekonomi dan perdagangan kita dari barang-barang legal.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) musnahkan 162.708 botol minuman keras ilegal dan 12 juta batang rokok ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Rabu (31/7/2024).

"Hari ini di kantor Bea Cukai kami akan memusnahkan barang milik negara eks bea dan cuka dan hasil rampasan negara berupa 162.708 botol mengandung etil alkohol, 12 juta batang rokok, 184 batang cerutu. Kemudian ada 4.787 hasil pengolahan tembakau lainnya, 74.450 gram molases dan 46 ribu tembakau iris dengan total nilai barang yang kami perkirakan Rp165 miliar,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dalam Konferensi Pers di Kantor Bea dan Cukai, Rabu (31/7/2024). 

Baca Juga: Jokowi Beri Restu Pangan Olahan Kena Cukai

1. Barang yang dimusnahkan hasil penindakan bea cukai di 3 Kanwil

Bea Cukai Musnahkan Miras hingga Rokok Ilegal, Nilai Tembus Rp165 MBea Cukai musnahkan 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol. (Dok/Istimewa).

Askolani menyebut barang-barang yang akan dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai di kantor pusat maupun di Kantor Wilayah Banten serta Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta).

Ia menjelaskan Direktorat P2 menindak 11.066.200 batang rokok ilegal eks impor di empat lokasi berbeda di area Cikupa dan Cengkareng, Banten, pada tanggal 23 Agustus 2021.

"Tentunya kolaborasi, sinergi selalu kami jalankan sama-sama untuk saling mendukung. Kadang-kadang kami juga mendukung Bareskrim, kadang-kadang kami juga mendukung Jampidsus, kami juga mendukung Bais dan juga dari Danpom TNI dalam melakukan penindakan," jelasnya. 

2. Pemusnahan alkolohol dan rokok untuk melindungi ekonomi dari barang ilegal

Bea Cukai Musnahkan Miras hingga Rokok Ilegal, Nilai Tembus Rp165 MBea Cukai musnahkan 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol. (IDN Times/Triyan).

Dia melanjutkan, pemusnahan alkohol dan rokok ini dilakukan untuk melindungi perekonomian Indonesia dari barang-barang ilegal. 

"Melindungi ekonomi Indonesia dari pemasukan barang-barang ilegal yang bisa mengganggu ekonomi kita dan perdagangan kita dari barang-barang legal, yang memang harusnya kita dukung untuk mendukung ekonomi dan pertumbuhan ekonomi kita," imbuhnya.

Adapun barang lainnya yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Soekarno Hatta periode 2022 hingga 2023, dengan rincian, 4.578 botol MMEA, 509.930 batang rokok, 4.787 buah pods vape, 74.450 gram tembakau molases, 40.292 gram tembakau iris, dan 184 batang cerutu. Seluruh barang tersebut merupakan barang kena cukai yang dibatasi pemasukannya ke Indonesia. 

Baca Juga: Tiket Konser, BBM hingga Detergen Dikaji Masuk Obyek Kena Cukai 

3. Penindakan juga dilakukan untuk rokok ilegal

Bea Cukai Musnahkan Miras hingga Rokok Ilegal, Nilai Tembus Rp165 Milustrasi puntung rokok (pixabay.com/geralt)

Askolani merinci barang bukti 11.066.200 batang rokok pun dirampas untuk dimusnahkan. Terdapat pula penindakan 1.070.800 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai yang diangkut sebuah truk.

Pemusnahan ini menjadi wujud transparansi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, juga cerminan sinergi antarinstansi di bidang pengawasan.

Baca Juga: Daftar Minuman Berpemanis yang Bakal Masuk Obyek Kena Cukai 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya