Barang Erina-Kaesang Diduga Tak Diperiksa, Ini Respons Bea Cukai
Intinya Sih...
- Direktur Bea Cukai menyatakan bahwa penerbangan domestik tidak perlu melalui proses Bea Cukai, namun akan mengecek status penerbangan dari video yang beredar di media sosial.
- PMK 203/PMK.04/2017 mengatur bahwa Customs Declaration wajib diisi bagi penumpang atau awak sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean, termasuk WNI.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Media sosial dihebohkan dengan video yang diduga Kaesang Pangarep dan Erina Gundono turun dari jet pribadi Gulfstream G650ER.
Dalam narasi yang beredar, private jet itu mendarat di Bandara Adi Soemarmo, Solo. Namun tidak diketahui waktu pesawat tersebut mendarat.
Dalam video itu tampak sejumlah pria yang sigap membawakan barang belanjaan tersebut ke dalam mobil Alphard yang sudah terparkir di apron bandara.
Hal itu membuat warganet geram karena barang-barang yang dibawa itu diduga tidak melalui jalur pemeriksaan imigrasi dan kepabeanan.
Lantas, bagaimana faktanya?
Baca Juga: Menguak Jet Pribadi yang Diduga Dipakai Kaesang-Erina ke AS
1. Penerbangan dari luar negeri harus tetap melalui proses imigrasi dan kepabeanan
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, mengatakan, jika penerbangan tersebut berasal dari luar negeri, maka akan tetap melalui proses imigrasi dan kepabeanan.
"Jika penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik, maka tidak perlu melalui Bea Cukai. Sementara jika penerbangan tersebut penerbangan internasional, maka akan melalui prosedur-prosedur international airport clearance termasuk imigrasi dan kepabeanan," kata Nirwala kepada IDN Times, Senin (26/8/2024).
Baca Juga: Apa itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia? Cek, Yuk!
2. Bea cukai masih cek status penerbangan dari video yang beredar
Editor’s picks
Meski begitu, Nirwala memastikan akan mengecek status penerbangan dari video yang beredar di media sosial.
Ia menjelaskan, apabila mobil sudah dapat izin masuk apron bandara, maka akan langsung menuju terminal untuk diproses barangnya sesuai peraturan berlaku.
"Untuk private jet, sebagaimana pada umumnya, setelah penumpang dijemput dengan mobil yang telah terotorisasi maka langsung menuju terminal untuk diproses melalui prosedur imigrasi dan kepabeanan," ucap Nirwala.
Baca Juga: Viral Jelita Jeje Bela Erina Gudono, Suami dan Mertua Jadi Sorotan
3. Penumpang wajib beritahu pabean atas impor barang yang dibawa penumpang
Berdasarkan PMK 203/PMK.04/2017, Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut.
Pengisiannya wajib baik bagi penumpang maupun awak sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean, termasuk WNI.
Adapun, e-CD dapat diisi dua hari sebelum kedatangan sampai satu hari setelah kedatangan.
Pengisian e-CD dilakukan melalui https://ECD.beacukai.go.id/ atau memindai QR Code yang tersedia saat tiba di Indonesia. Selain itu juga harus melengkapi data isian yang diperlukan yang kemudian dipindai di area pemeriksaan Bea Cukai.
Baca Juga: Faisal Basri: Kebijakan Bea Masuk Anti-Dumping Tergesa-gesa