Bank Tanah Menangkan Gugatan Lahan Bandara IKN

Badan Bank Tanah lahan seluas 621 Ha untuk Bandara IKN

Intinya Sih...

  • Badan Bank Tanah menang gugatan atas lahan bandara di IKN
  • Badan Bank Tanah menyediakan 621 Ha lahan untuk Bandara IKN

Jakarta, IDN Times - Badan Bank Tanah memenangkan gugatan atas lahan bandara di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pengadilan Negeri (PN) Penajam menolak perkara gugatan yang diajukan oleh Ketua Pejuang Angkatan 45 Kota Balikpapan, Asmari.

Dalam perkara ini, yang menjadi objek sengketa adalah lahan Bandara IKN. Selain Badan Bank Tanah, penggugat juga menggugat Kementerian ATR/BPN dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur cq Bupati Penajam Paser Utara (PPU).

Hal ini mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat II mengenai gugatan kabur atau Obscuur Libel

1. Penyediaan lahan bandara IKN merupakan amanah Perpres Nomor 31/2023

Bank Tanah Menangkan Gugatan Lahan Bandara IKNSituasi lahan yang akan dibangun menjadi Bandara VVIP di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. (Dokumentasi Kementerian ATR)

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menyambut baik putusan tersebut. Dia menyampaikan, penyediaan lahan Bandara IKN merupakan amanah yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP untuk mendukung IKN.

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim, bahwa ini secara norma dan formil hukum telah diuji dan dipertimbangkan dengan benar. Dinamika dalam penyediaan lahan ini cukup kompleks, namun kami tetap fokus menjalankan mandat dari pemerintah yang tentunya tidak mengabaikan hak-hak dari masyarakat itu sendiri,“ ujar Parman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/8/2024). 

Baca Juga: Jokowi Pastikan Pesawat Komersial Bisa Turun di Bandara IKN

2. Bank Tanah sediakan lahan seluas 621 hektare

Bank Tanah Menangkan Gugatan Lahan Bandara IKNKepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja. (IDN Times/Triyan).

Adapun Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan seluas 621 hetare (ha) untuk pembangunan Bandara IKN. Parman menjelaskan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR menjadi pihak yang mendapat tugas dari pemerintah untuk mengerjakan proyek tersebut.

Dengan demikian, masyarakat yang terdampak dari pembangunan itu juga telah diberikan ganti rugi tanam tumbuh melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).

Baca Juga: Badan Bank Tanah Tegaskan Tak Cuma Urus Kepentingan Investor

3. Penggugat tidak bisa buktikan siapa saja pemilik tanah

Bank Tanah Menangkan Gugatan Lahan Bandara IKNPembangunan Kantor Kemenko 1 di Ibu Kota Nusantara (IKN). (dok. Kementerian PUPR).

Pakar Hukum UGM, Oce Madril menyampaikan, putusan dari Majelis Hakim sudah pada koridor yang benar dan dalam pertimbangannya karena Majelis Hakim menyatakan bahwa objek tanah yang begitu luas, namun tidak jelas mengenai batas-batas dan pihak-pihak yang menjadi pemilik lahan tersebut.

“Penggugat tidak bisa membuktikan siapa saja pemilik tanah yang dipersengketakan dengan batas-batasnya. Penggugat mengklaim tanah tersebut milik anggota pejuang 1945, namun meminta ganti kerugian secara pribadi atas nama penggugat sendiri. Hal-hal tersebut mengakibatkan gugatan ini menjadi kabur dan ditolak oleh PN Penajam,” tutur Oce.

Oce menyampaikan, putusan ini menegaskan bahwa apa yang dilakukan Badan Bank Tanah di Kabupaten PPU telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

”Putusan ini menegaskan bahwa Badan Bank Tanah tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Justru membantu kelancaran program strategis nasional yang akan bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” katanya.

4. Kronologi awal mula terjadinya gugatan

Bank Tanah Menangkan Gugatan Lahan Bandara IKNContoh : Ibu Kota Nusantara

Sebagai informasi, perkara gugatan terhadap Badan Bank Tanah diajukan oleh Asmari (Ketua Pejuang Angkatan 45 Kota Balikpapan) sebagai penggugat. Dalam perkara ini yang menjadi objek sengketa adalah lahan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah yang dijadikan lahan untuk pembangunan bandara VVIP IKN seluas kurang lebih 290 ha.

Selain badan bank tanah, penggugat juga menggugat Kementerian ATR/BPN dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur cq Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara.

Adapunwal mula terjadinya gugatan, yakni penggugat selaku Ketua Anggota Pejuang Angkatan 1945 mengajukan gugatan dengan klaim memiliki tanah sekitar 20.468 ha di Kabupaten Penajam Paser Utara dan mempersoalkan lahan yang digunakan untuk pembangunan Bandara VVIP IKN sekitar 290,67 ha di atas HPL Badan Bank Tanah.

Kemudian penggugat mengklaim sebagai pihak yang berhak mendapatkan ganti rugi atas lahan dan tanam tumbuh di lahan yang saat ini dibangun bandara VVIP IKN. Penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp29 miliar.

Setelah melalui proses pemeriksaan persidangan, Pengadilan Negeri Penajam akhirnya menolak gugatan penggugat. Dalam putusan Nomor 71/Pdt.G/2023/PN Pnj majelis hakim menegaskan bahwa gugatan yang diajukan penggugat kabur dan tidak jelas (Obscuur Libell).

Baca Juga: Cabut Status VVIP Bandara IKN, Pemerintah Bakal Reviu Perpres 31/2023

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya