BAKN DPR Minta Tarif Cukai Minuman Berpemanis 2,5 Persen Tahun Depan

Cara untuk kendalikan konsumsi minuman berpemanis

Jakarta, IDN Times - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah mulai menerapkan cukai untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada tahun depan. BAKN pun mengusulkan tarif cukai MBDK sebesar 2,5 persen.

Ketua BAKN DPR, Wahyu Sanjaya mengatakan, pengenaan cukai MBDK ini penting dilakukan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi minuman berpemanis yang sangat tinggi.

"BAKN mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk mengurangi dampak negatif tersebut, serta untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan mengurangi ketergantungan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT)," kata Wahyu, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga: Daftar Minuman Berpemanis yang Bakal Masuk Obyek Kena Cukai 

1. Tarif cukai berpemanis diterapkan bertahap hingga 20 persen

BAKN DPR Minta Tarif Cukai Minuman Berpemanis 2,5 Persen Tahun Depanilustrasi berbagai minuman soda (pexels.com/Michael Morse)

Untuk tahap awal, BAKN DPR RI mengusulkan tarif cukai MBDK minimal 2,5 persen pada tahun depan, dan secara bertahap untuk bisa mencapai 20 persen.

Adapun melalui Buku Nota Keuangan II, dijelaskan pemerintah berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa MBDK di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula.

"Sehingga akhirnya diharapkan dapat mengurangi eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat bagi kesehatan masyarakat yaitu dengan menurunnya prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) pada masyarakat," imbuhnya.

2. Eksternalitas negatif akibat minuman manis diharapkan turun

BAKN DPR Minta Tarif Cukai Minuman Berpemanis 2,5 Persen Tahun DepanPenjelasan minuman berpemanis dalam kemasan. (Dok/Screenshot Youtube PKN STAN).

Di sisi lain, pemerintah juga akan mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula akhirnya diharapkan dapat mengurangi eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat yaitu dengan menurunnya prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) pada masyarakat. 

Implementasi atas pengenaan cukai MBDK tersebut juga memiliki risiko tetapi sangat minim terhadap inflasi dan daya beli masyarakat. 

Baca Juga: YLKI Kritik Penundaan Penerapan Cukai Minuman Berpemanis

3. Cukai berpemanis diterapkan tergantung kondisi ekonomi dan keputusan presiden

BAKN DPR Minta Tarif Cukai Minuman Berpemanis 2,5 Persen Tahun Depanilustrasi Pedagang Kecil (ANTARA/Mohammad Ayudha)

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani  mengatakan pernyataan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) terkait tarif cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar 2,5 persen pada 2025 masih sebatas wacana.

Usulan tersebut pun masih dalam bentuk rekomendasi dari DPR dan implementasinya sangat bergantung pada kondisi ekonomi serta keputusan  Presiden Terpilih.

"Itu hanya rekomendasi, keputusan akhirnya akan tergantung pada pemerintah tahun depan," ujar Askolani.

Baca Juga: Pengusaha: Kebijakan Cukai Minuman Berpemanis Tidak Tepat

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya