Bahlil Lahadalia: IUP Tambang Jangan Hanya Dikuasai Investor Besar 

Ormas keagamaan punya andil besar bagi Indonesia

Intinya Sih...

  • Presiden Jokowi meminta izin usaha pertambangan (IUP) diberikan kepada ormas masyarakat, bukan hanya perusahaan besar.
  • Ormas keagamaan berperan dalam sejarah Indonesia, termasuk memberikan fatwa jihad dan penyelesaian konflik serta bencana alam.

Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta agar izin usaha pertambangan (IUP) tidak hanya diberikan kepada perusahaan besar, tetapi juga kepada organisasi masyarakat. 

Gagasan awal ini muncul dari Presiden Jokowi saat berkunjung ke berbagai daerah di Indonesia dan mendapatkan aspirasi agar para ormas bisa mendapatkan kesempatan memiliki konsesi tambang

"Pandangan bahwa Presiden (Joko Widodo) menyampaikan bahwa IUP jangan hanya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan gede, oleh investor besar," ujar Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (7/6/2024).

Baca Juga: Jokowi Beri Izin IUP ke Ormas Agama, PGI Ingatkan Tetap Fokus ke Umat

1. Ormas keagamaan miliki andil besar bagi Indonesia

Bahlil Lahadalia: IUP Tambang Jangan Hanya Dikuasai Investor Besar Website

Secara historis, kata Bahlil, ormas keagamaan memiliki andil besar bagi Indonesia dalam proses mencapai kemerdekaan.

Ia mencontohkan, salah satunya adalah fatwa jihad yang dikeluarkan oleh para ulama yang tergabung dalam Nadhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Kemudian ormas keagamaan juga ikut menyelesaikan konflik kesukuan sampai bencana alam seperti tsunami yang terjadi di Aceh pada 2024.

"Peran serta dan kehadiran dari organisasi keagamaan ini sangat penting, bahkan mereka kadang-kadang lebih dulu dari pemerintah. Kami berpandangan bahwa organisasi keagamaan merupakan bagian aset negara dan mereka mengurus umat. Tapi apa yang terjadi? Mohon maaf, dalam implementasi penyelenggaraan negara, rasanya kita belum memaksimalkan potensi-potensi perhatian dari resource sumber daya alam yang dimiliki negara terutama sektor pertambangan," ujarnya.

Baca Juga: Kata Ketum PGI soal Jokowi Beri IUP Tambang ke Ormas Keagamaan

2. Pemerintah berhak memberikan IUP kepada organisasi kemasyarakatan dan keagamaan

Bahlil Lahadalia: IUP Tambang Jangan Hanya Dikuasai Investor Besar ilustrasi organisasi (unsplash.com/UX Indonesia)

Besarnya kontribusi organisasi keagamaan terhadap negara dan dari aspirasi banyak pihak, pemerintah pun mencarikan jalan keluar sesuai aturan. Dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2020 yang merupakan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah berhak memberikan prioritas wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

"Bahwa pemerintah berhak memberikan prioritas IUPK. Atas dasar itu, PP kemudian kita lakukan perubahan di mana PP mengakomodir tentang pemberikan IUPK ke organisasi kemasyarakat, keagamaan yang mempunyai badan usaha. Tujuannya agar mereka punya hak," ucapnya. 

Ia pun berseloroh, saat negara belum merdeka dan ada masalah, bukan investor dan pengusaha yang mengurus rakyat Indonesia. 

"Memang saat negara sebelum merdeka dan pada saat negara bencana dan masalah, maaf, ya, memang investor dan pengusaha yang mengurus rakyat kita? Orang meninggal duluan organisasi keagamaan lah yang duluan ibadahkan itu jenazah," tegasnya. 

Baca Juga: Pakar Ini Sebut Langkah Bahlil Cabut IUP Perusahaan Sesuai Hukum

3. Pemerintah terbitkan PP/25/2024

Bahlil Lahadalia: IUP Tambang Jangan Hanya Dikuasai Investor Besar Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Diketahui, Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan aturan yang tercantum dalam PP Nomor 25 Tahu 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Melalui beleid itu, pemerintah memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan. WIUPK yang dimaksud, yakni wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Adapun penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak aturan ini diberlakukan. 

Baca Juga: Pengusaha Dukung Bahlil Cabut IUP Perusahaan yang Tidak Produktif

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya