Demurrage Impor Beras Dinilai Tidak Wajar, Perlu Audit Keuangan!

Muncul dugaaan pelangaran tata kelola saat impor beras

Intinya Sih...

  • Ekonom senior Indef menilai perlu dilakukan audit keuangan terkait denda impor beras Rp294,5 miliar
  • Audit keuangan bisa menjadi bukti permulaan bagi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap biaya demurrage yang dianggap tidak wajar
  • Munculnya biaya denda impor ini diduga karena adanya pelanggaran tata kelola dalam pengadaan impor beras akibat kompetensi SDM rendah atau perilaku korupsi

Jakarta, IDN Times - Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Drajad Wibowo menilai perlu dilakukan audit keuangan terkait demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar. Hal ini diperlukan guna menguatkan langkah aparat penegak hukum.

Menurut dia, audit keuangan tersebut diperlukan karena nilai demurrage, akibat peti kemas yang tertahan di Pelabuhan, tersebut tidak wajar dan cukup tinggi untuk pengadaan impor beras.

"Yang menjadi masalah adalah ketika demurrage-nya terlalu tinggi atau mahal dalam situasi normal. Sebaiknya BPK, BPKP atau auditor investigator independen ditugaskan melakukan pemeriksaan audit," ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (10/8/2024). 

1. Audit bisa menjadi bukti permulaaan yang kuat

Demurrage Impor Beras Dinilai Tidak Wajar, Perlu Audit Keuangan!Impor beras yang dilaksanakan oleh Perum Bulog. (dok. Bulog)

Ia memastikan audit keuangan itu nantinya bisa menjadi bukti permulaan atau sebagai pintu masuk bagi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Demikian akan diketahui demurrage-nya wajar atau di luar kewajaran. Jika memang nanti dari pemeriksaan audit ditemukan bukti permulaan yang kuat, baru aparat hukum masuk," ujarnya.

Baca Juga: Impor Beras Berujung Denda, Serikat Petani: Lebih Baik Serap Gabah

2. Ada dugaan pelanggaran tata kelola pengadaan impor beras

Demurrage Impor Beras Dinilai Tidak Wajar, Perlu Audit Keuangan!Beras impor dari Vietnam dan Thailand penuhi kebutuan di Kalbar. (IDN Times/Teri).

Ia menduga munculnya biaya denda impor ini terjadi karena adanya pelanggaran tata kelola dalam pengadaan impor beras, yang bisa disebabkan karena kompetensi SDM yang rendah atau ada perilaku korupsi.

"Faktor manusianya bisa karena kompetensi yang rendah, tapi bisa juga karena KKN. Efek selanjutnya adalah ekonomi biaya tinggi. Dalam kasus beras akhir-akhir ini, beras menjadi terlalu mahal bagi konsumen," katanya.

3. Dalam kondisi tertentu Demurrage tidak bisa dihindari

Demurrage Impor Beras Dinilai Tidak Wajar, Perlu Audit Keuangan!kapal kontainer (pexels.com/Wolfgang Weiser)

Direktur Utama Perum BULOG Bayu Krisnamurthi mengatakan dalam kondisi tertentu, Demurrage atau keterlambatan bongkar muat adalah hal yang tidak bisa dihindari sebagai bagian dari resiko handling komoditas impor.

Ia mencontohkan misalnya dijadwalkan 5 hari, menjadi 7 hari, namun karena hujan, arus pelabuhan penuh, buruhnya tidak ada karena hari libur dan sebagainya. 

"Dalam mitigasi resiko importasi, Demurrage itu biaya yang sudah harus diperhitungkan dalam kegiatan ekspor impor. Adanya biaya demurrage menjadi bagian konsekuensi logis dari kegiatan eskpor impor. Kami selalu berusaha meminimumkan biaya demurrage dan itu sepenuhnya menjadi bagian dari biaya yang masuk dalam perhitungan pembiayaan perusahaan pengimpor atau pengeskpor," tegasnya. 

Baca Juga: 8 Resep Jajanan Pasar Berbahan Tepung Beras

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya