Askrindo Beri Perlindungan Seluruh Aset PLN dan Anak Usahanya

Premi per tahun capai 2,27 juta dolar AS

Jakarta, IDN Times - Dalam usaha penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) bersama perusahaan jasa asuransi lainnya teken Surat Perjanjian Kerjasama untuk Konsorsium Jasa Asuransi Aset operasional PT Perusahaan Listik Negara (PLN) dan anak-anak perusahaan.

Adapun perjanjian kerja sama ini diwakili oleh Budhi Novianto selaku Direktur Bisnis PT Askrindo dengan para direksi dari masing masing perusahaan jasa asuransi lainnya.

1. Premi hingga 2,27 juta dolar AS per tahun

Askrindo Beri Perlindungan Seluruh Aset PLN dan Anak UsahanyaIlustrasi Smart Contracts (Pixabay.com/Mohamed_hassan)

Direktur Utama Askrindo Fankar Umran mengatakan bahwa perjanjian ini bukan hanya bentuk kerja sama formal, tetapi juga menunjukkan adanya sinergi antar BUMN.

"Dengan Premi sebesar 2,27 juta dolar AS setiap tahunnya, Askrindo memberikan perlindungan atas seluruh asset PLN dan anak perusahaan," ujar Fankar.

Baca Juga: Delegasi Australia Lirik Stasiun Hidrogen Milik PLN Indonesia Power 

2. Perlindungan diberikan untuk aset PLN dan anak perusahaan di seluruh Indonesia

Askrindo Beri Perlindungan Seluruh Aset PLN dan Anak UsahanyaKantor pusat PT PLN (Persero). (dok. PLN)

PT Askrindo memberikan perlindungan terhadap Aset PLN dan anak perusahaan di seluruh Indonesia seperti PT PLN Indonesia Power, PT PLN Nusantara Power, PT PLN Batam, dan PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara dalam periode 2024 hingga 2026.

"Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat menghadirkan manfaat jangka panjang bagi kedua belah pihak dalam menjaga peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia," ucap Fankar.

Baca Juga: Perusahaan Thailand Lirik Inovasi REOC yang Dikembangkan PLN IP

3. Askrindo punya fungsi sebagai collateral subtitution

Askrindo Beri Perlindungan Seluruh Aset PLN dan Anak Usahanyailustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dilansir dari situs resminya, PT Asuransi Kredit Indonesia atau PT Askrindo merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam asuransi/penjaminan, tidak dapat dipisahkan dari pembangunan ekonomi Bangsa dan Negara Republik Indonesia.

Sesuai dengan Visi dan Misinya, Askrindo senantiasa menjalankan peran dan fungsinya sebagai Collateral Subtitution Institution, yaitu lembaga penjamin yang menjembatani kesenjangan antara UMKM yang layak namun tidak memiliki agunan yang cukup untuk memperoleh kredit dari lembaga keuangan, baik perbankan maupun lembaga keuangan nonbank.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya