Arsjad Rasjid Diminta Relakan Jabatan Ketua Kadin ke Anindya Bakrie

Kadin diatur dalam Keppres

Intinya Sih...

  • Kadin mengalami perpecahan usai muncul dualisme kepengurusan pasca Musyawarah Nasional Luar Biasa.
  • Arsjad Rasjid menyatakan akan mengambil langkah hukum karena menilai Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum tidak sah.
  • Erwin Aksa menjelaskan Kadin bukan badan hukum dan hanya memiliki Surat Keterangan (SK) dalam bentuk internal, bukan Keputusan Presiden (Keppres).

Jakarta, IDN Times - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia diterpa perpecahan usai muncul dualisme kepengurusan. Itu terjadi setelah muncul Musyawarah Nasional Luar Biasa yang digelar pada Sabtu (14/9/2024).

Dalam Munaslub, Anindya Novyan Bakrie ditetapkan sebagai Ketua Umum. Sementara, Arsjad Rasjid yang merupakan Ketua Umum Kadin periode 2021-2026, masih didukung sejumlah anggota. Dia juga menyatakan, Munaslub tersebut tidak sah karena menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

"Kami akan mengambil langkah hukum untuk menjaga integritas organisasi dan menegakkan aturan hukum yang berlaku," kata Arsjad dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/9/2024).

Lantas, apakah bisa Arsjad melakukan gugatan hukum?

Baca Juga: Kisruh Kadin, Ketua Umum Disarankan Tak Jadi Timses Pemilu

1. Sejumlah tokoh Kadin minta Arsjad relakan posisi sebagai Ketua

Arsjad Rasjid Diminta Relakan Jabatan Ketua Kadin ke Anindya BakrieKetum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Erwin Aksa, mengungkapkan sejumlah tokoh Kadin Indonesia pernah melakukan komunikasi dengan Arsjad untuk merelakan posisi sebagai Ketua Umum kepada Anindya Bakrie. Dia mengungkap, proses Arsjad mendapatkan posisi Ketua Umum dahulu pun tidak sesuai dengan aturan Kadin.

"Pada saat itu, Arsjad menjadi Ketua Umum, belum pernah menjadi pengurus penuh satu periode. Hal ini menyalahi aturan juga," kata Erwin Aksa saat menjawab pertanyaan IDN Times, Senin (16/9/2024).

2. SK Kadin hanya kepengurusan internal

Arsjad Rasjid Diminta Relakan Jabatan Ketua Kadin ke Anindya BakrieKetum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Terkait upaya hukum yang akan ditempuh Arsjad untuk menggugat Munaslub kubu Anindya yang disebut ilegal dan tidak sah, Erwin Aksa menjelaskan Kadin bukanlah badan hukum dan hanya memiliki Surat Keterangan (SK) dalam bentuk internal, bukan Keputusan Presiden (Keppres).

"SK (Kadin) hanya kepengurusan internal, bukan Keppres atau akte lain-lain. Kadin selalu jadi mitra pemerintah. Jadi, siapa pengurus yang didatangi menteri, diundang pemerintah, ya itu yang akan berperan dan berpengaruh," ujar Erwin Aksa.

3. Pertukaran posisi dengan Anindya Bakrie tidak sesuai AD/ART Kadin

Arsjad Rasjid Diminta Relakan Jabatan Ketua Kadin ke Anindya BakrieMenkumham Supratman Andi Agtas; Kepala Badan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Bambang Soesatyo; Ketum Kadin Indonesia Anindya Bakrie (IDN Times/Dini S)

Sementara itu, dihubungi terpisah Arsjad menjelaskan alasannya tidak menerima tawaran tukar posisi dengan Anindya Bakrie karena permintaan tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin. 

"Namun secara AD/ART tidak bisa," kata Arsjad kepada IDN Times

Baca Juga: Drama Munaslub Kadin Indonesia, Arsjad dan Anindya Dibenturkan?

4. Kadin ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden

Arsjad Rasjid Diminta Relakan Jabatan Ketua Kadin ke Anindya BakrieKetua Umum Kadin Arsjad Rasjid (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Menurut penelusuran IDN Times, aturan mengenai Kadin termaktub pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri. Pada Bab V pasal 9 dijelaskan, "Organisasi yang dibentuk oleh pengusaha Indonesia yang memenuhi ketentuan untuk disebut Kamar Dagang dan Industri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, ditetapkan dengan Keputusan Presiden".

Dalam hal lain, pemerintah turut melakukan pengawasan terhadap Kadin mengenai pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang, ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, dan kebijaksanaan Pemerintah di bidang pembangunan ekonomi.

"Apabila kemudian hari ternyata terjadi penyimpangan dari ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, maka Pemerintah dapat mencabut Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9," tulis pasal 12 dalam Bab VI terkait pengawasan.

Topik:

  • Jujuk Ernawati
  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya