Apa Itu PPh Final? Ketahui Pengertian hingga Objek Pajaknya

Ada lima penghasilan yang dikenakan PPh final

Intinya Sih...

  • PPh Final adalah jenis pajak dengan mekanisme khusus untuk wajib pajak tertentu, memudahkan pemenuhan pajak dan mengurangi beban administrasi.
  • Setelah membayar PPh Final, wajib pajak tidak perlu lagi menghitung PPh terutang dalam SPT Tahunan, namun tetap melaporkan jumlah penghasilan dan PPh final yang terutang.

Jakarta, IDN Times - Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi salah satu jenis pajak yang memiliki mekanisme khusus dalam perhitungan dan pelaporannya di Indonesia. 

PPh Final dirancang untuk menyederhanakan kewajiban pajak bagi wajib pajak tertentu, dengan tujuan mengurangi beban administrasi. Selain itu, juga memfasilitasi pemenuhan pajak yang lebih efisien.

Lantas, apa itu PPh Final? Simak penjelasannya di artikel ini yuk! 

1. Pengertian PPh final

Apa Itu PPh Final? Ketahui Pengertian hingga Objek Pajaknyailustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

PPh final atau PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pengenaan PPh yang tarif dan objek pajaknya ditentukan secara khusus dan bersifat final atas berbagai jenis penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak (WP) selama satu tahun berjalan.

Artinya, setelah pajak ini dibayar, WP tidak perlu lagi menghitung PPh yang terutang atas penghasilan yang telah dikenakan PPh Final dalam SPT Tahunan. Namun, wajib pajak tetap perlu melaporkan jumlah penghasilan beserta PPh final yang terutang.

Baca Juga: Apa Itu PPh 21? Yuk, Kenali Siapa yang Wajib Bayar dan Rumus Hitungnya

2. Beri kemudahan bagi wajib pajak

Apa Itu PPh Final? Ketahui Pengertian hingga Objek Pajaknyailustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

PPh Final biasanya diterapkan pada jenis penghasilan tertentu atau pada wajib pajak yang memiliki skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang peredaran brutonya tidak melebihi jumlah tertentu dalam satu tahun pajak.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan perhitungan pajak dan bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pengawasan.

3. Daftar penghasilan yang dikenakan PPh final

Apa Itu PPh Final? Ketahui Pengertian hingga Objek PajaknyaPertamina SMEXPO Lampung 2024 akan menjadi ajang memamerkan kekuatan dan kreativitas UMKM berinovasi serta memperluas akses pasar. (Dok. PPN Sumbagsel).

Berdasarkan pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, ada sejumlah penghasilan yang dikategorikan sebagai objek pajak PPh final. Berikut ini lima jenis penghasilan tersebut:

  • Bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, serta bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
  • Hadiah undian.
  • Keuntungan dari saham dan sekuritas, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa saham dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
  • Laba dari transaksi pengalihan harta berupa tanah, bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate dan persewaan tanah serta bangunan.
  • Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur oleh peraturan pemerintah seperti penghasilan yang diperoleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Baca Juga: Perhitungan PPh Pasal 21 Terbagi 2 Kategori 

Topik:

  • Jujuk Ernawati
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya