Apa itu Pajak Progresif dan Berapa Tarifnya? 

Jangan sampai keliru soal tarifnya ya

Jakarta, IDN Times - Saat kamu membeli kendaraan, kamu juga harus mempertimbangkan biaya pajak progresifnya.

Pajak progresif adalah pemberlakuan pajak kepada seseorang yang memiliki kendaraan, baik mobil maupun motor berjumlah lebih dari satu. Pajak ini diberlakukan apabila kendaraan tersebut merupakan satu jenis dan menggunakan nama pribadi atau keluarga dalam alamat yang sama.

Besaran biaya pajak yang dibebankan juga berbeda antara kendaraan pertama, kedua, ketiga, keempat dan seterusnya. Biaya tersebut akan meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan sejenis.

Lantas, beraps tarif pajak progresif di Jakarta?

Baca Juga: Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak Beli Rumah, Perumnas Happy 

1. Pajak progresif bisa meningkat jika objek pajaknya banyak

Apa itu Pajak Progresif dan Berapa Tarifnya? ilustrasi knalpot motor (yamaha-motor.co.id)

Dilansir dari berbagai sumber, pajak progresif akan semakin meningkat jika jumlah objek pajak semakin banyak dan jika nilai objek pajak mengalami kenaikan.

Dalam realisasinya, ada dua jenis pajak progresif yang berlaku, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

2. Dasar pengenaan pajak progresif

Apa itu Pajak Progresif dan Berapa Tarifnya? ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:

  • Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
  • Kepemilikan kendaraan roda empat.
  • Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

Baca Juga: Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Bikin Wajib Pajak Bergeliat

3. Rincian tarif PKB di Jakarta

Apa itu Pajak Progresif dan Berapa Tarifnya? Ilustrasi pajak penghasilan (sumber: pixabay.com)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan aturan mengenai kenaikan tarif progresif pajak kendaraan motor dan mobil kedua hingga seterusnya.

Aturan kenaikan pajak progresif DKI Jakarta tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diundangkan sejak 5 Januari 2024.

Rincian Tarif PKB Kepemilikan dan/atau Penguasaan oleh Orang Pribadi di DKI Jakarta:

  • Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama dikenakan pajak progresif 2 persen;
  • Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua sebesar 3 persen;
  • Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga sebesar 4 persen;
  • Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat sebesar 5 persen;
  • Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya sebesar 6 persen

Baca Juga: Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan, Gampang Kok!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya