Apa Itu Crowdfunding, yang Bisa Jadi Alternatif Pendanaan?

Teknik pendanaan ini melibatkan banyak masyarakat

Intinya Sih...

  • Crowdfunding adalah teknik pendanaan melalui platform berbasis internet yang melibatkan masyarakat luas.
  • Jenis crowdfunding terbagi menjadi Equity Crowdfunding, Donation Crowdfunding, Reward Crowdfunding, dan Debt Crowdfunding.

Jakarta, IDN Times - Crowdfunding saat ini menjadi tren investasi online yang menjamur karena berbagai manfaat yang dimilikinya. Bahkan, bisa mendorong pertumbuhan ekonomi global.

Lantas, apa itu crowdfunding dan mengapa hal ini dianggap menguntungkan? Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel ini!

Baca Juga: Cari Modal Lewat Crowdfunding, Begini Caranya 

1. Teknik pendanaan yang melibatkan masyarakat secara luas

Apa Itu Crowdfunding, yang Bisa Jadi Alternatif Pendanaan?ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Aditya Pratama)

Mengutip laman Kemenkeu, crowdfunding adalah teknik pendanaan untuk suatu proyek atau unit usaha yang melibatkan masyarakat secara luas. Dalam prosesnya, crowdfunding dikelola oleh sebuah platform berbasis internet agar mudah diakses.

Di sisi lain, crowdfunding dapat menjadi alternatif sumber pendanaan yang dapat digunakan oleh perusahaan rintisan atau startup dan UMKM yang ingin mengembangkan usahanya.

Biasanya sebuah perusahaan rintisan banyak mengalami kasus kesulitan dalam memperoleh pinjaman dari bank karena kurangnya kepercayaan terkait pelunasan pinjaman serta tidak ada jaminan atas aset yang dapat digunakan jika perusahaan yang berutang mengalami default alias gagal bayar.

Skema crowdfunding akan membuka peluang pendanaan untuk bisnis startup dan UMKM. Selain itu, dana melalui crowdfunding biasanya dikenakan biaya yang lebih murah dari pada meminjam dari bank.

Selain mendanai, berinvestasi melalui crowdfunding memberikan laba atas simpanan yang lebih tinggi dari bank meskipun memiliki risiko yang lebih tinggi juga.

Baca Juga: 7 Platform Crowdfunding Terbaik untuk Mendanai Usahamu

2. Jenis-jenis crowdfunding

Apa Itu Crowdfunding, yang Bisa Jadi Alternatif Pendanaan?ilustrasi uang (IDN Times/Mardya Shakti)

Crowdfunding pun terbagi menjadi 4 jenis, yakni: 

1. Equity Crowdfunding

Equity crowdfunding (ECF) adalah jenis pendanaan yang menawarkan saham kepada investor. Crowdfunding jenis ini cocok untuk menggalang dana dalam jumlah besar.

Melalui crowdfunding jenis ini, pemilik bisnis akan menawarkan saham perusahaan dengan jumlah target dana dalam kurun waktu tertentu kepada investor pada sebuah platform yang kamu gunakan. Dengan ketentuan pada platform tersebut, seluruh dana akan tercatat sudah mencapai target atau belum.

Dengan demikian, laba bisnis akan diberikan kembali kepada investor sesuai porsi dana yang telah diberikan.

2.  Donation Crowdfunding

Donation crowdfunding adalah jenis crowdfunding yang mengumpulkan dana menggunakan sistem donasi. Jenis crowdfunding ini biasanya digunakan untuk kepentingan sosial, seperti penggalangan dana untuk bencana, panti sosial, masyarakat tidak mampu, dan lain sebagainya.

3. Reward Crowdfunding

Reward crowdfunding adalah jenis pendanaan yang menggunakan hadiah untuk menarik para investor. Sekilas, crowdfunding jenis ini memang hampir sama seperti equity crowdfunding.

Perbedaan keduanya adalah pada bentuk keuntungan yang ditawarkan, yakni berupa reward penawaran, seperti potongan harga, keanggotaan eksklusif, layanan uji coba gratis, dan lain sebagainya. 

4. Debt Crowdfunding

Debt crowdfunding adalah jenis crowdfunding yang hampir sama dengan jasa peminjaman uang. Sistemnya dengan melakukan pinjaman uang yang nantinya dapat dikembalikan berupa insentif.

Sekilas, debt crowdfunding hampir mirip dengan P2P (peer-to-peer) Lending. Bedanya, crowdfunding ini memiliki dana yang didapat dari donasi dengan melibatkan pemilik bisnis, pemberi dana dan penyedia platform.

3. Aturan equity crowdfunding dan securities crowdfunding

Apa Itu Crowdfunding, yang Bisa Jadi Alternatif Pendanaan?ilustrasi memberi dan menerima uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, equity crowdfunding pun telah diatur dalam POJK No.37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (equity crowdfunding). Sementara itu, equity crowdfunding hampir sama dengan investasi pasar modal, ada Penerbit, Penyelenggara Layanan Urun Dana, dan Pemodal.

Tak hanya itu, dalam dunia investasi juga ada istilah securities crowdfunding tertuang dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (OJK) Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi securities crowdfunding.

Meski tampak sama, namun terdapat perbedaan antara securities crowdfunding dan equity crowdfunding. Salah satu perbedaan utama antara keduanya terletak pada instrumen investasi yang ditawarkan.

Dalam securities crowdfunding, investor memperoleh sebagian kepemilikan saham dalam suatu perusahaan atau proyek. Sementara itu, dalam equity crowdfunding, investor juga membeli saham, tetapi fokusnya lebih pada pembiayaan awal untuk startup atau bisnis kecil.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya