Apa itu Biaya Provisi dalam Pengajuan Kredit?

Biaya provisi dibebankan kepada individu yang ajukan KPR

Jakarta, IDN Times - Sebelum memutuskan untuk membeli rumah menggunakan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kamu harus mengetahui biaya-biaya yang harus dibayarkan.

Biasanya ada banyak biaya dikeluarkan di awal KPR, salah satunya adalah biaya provisi.

Lalu, apa itu biaya provisi dan komponen apa saja yang masuk dalam penghitungannya?

1. Biaya provisi dibebankan saat pengajuan kredit

Apa itu Biaya Provisi dalam Pengajuan Kredit?Ilustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dilansir dari laman pegadaian, biaya provisi adalah salah satu jenis biaya yang dibebankan saat pengajuan kredit atau pinjaman kepada lembaga perbankan dan keuangan lainnya.

Umumnya, biaya provisi ditagihkan kepada individu yang mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Multi Guna (KMG), dan produk kredit sejenisnya.

Baca Juga: 6 Tips Memilih KPR yang Tepat, Jangan Tergiur Bunga Rendah

2. Besaran biaya provisi

Apa itu Biaya Provisi dalam Pengajuan Kredit?ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Pembayaran provisi mengikuti ketentuan dari masing-masing lembaga perbankan atau keuangan.

Maka dari itu, besaran dan metode pembayarannya dibedakan. Pemohon pinjaman tertentu bisa membayar provisi secara terpisah, sedangkan yang lain akan dipotong langsung dari pinjaman.

Jika dilihat per rata-rata, bank menerapkan biaya provisi sebesar 0,5 persen hingga 3,5 persen dari nominal pinjaman yang disepakati.

Adapun biaya provisi yang terbilang paling konsisten adalah untuk pinjaman KPR, yaitu sebesar 1 persen.

Sementara, KTA memberlakukan biaya provisi 0,5 persen hingga 1,5 persen, sedangkan provisi KMG senilai 1 persen hingga 3,5 persen.

Baca Juga: Beli Rumah Cash atau KPR? Ini Kata Perencana Keuangan

3. Cara hitung biaya provisi

Apa itu Biaya Provisi dalam Pengajuan Kredit?www.apponsel.com

Penghitungan biaya provisi adalah sesuatu yang cukup sederhana. Kamu cukup kalikan persentase provisi yang ditetapkan dengan total kredit atau pinjaman.

Sebagai contoh, seorang karyawan mendapatkan pinjaman KPR sebesar Rp300 juta dengan biaya provisi sebesar 1 persen.

Maka, besaran biaya provisi dari total pinjaman tersebut adalah Rp3 juta, sedangkan total pinjaman yang diterima debitur atau peminjam sebesar Rp297 juta.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya