670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWP 

Batas waktu pemadanan berakhir 30 Juni 2024

Intinya Sih...

  • 670 ribu NIK-NPWP belum dipadankan
  • 99,1 persen Wajib Pajak sudah melakukan pemadanan NIK-NPWP
  • DJP meluncurkan 7 layanan administrasi berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU

Jakarta, IDN Times - Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, (DJP) hingga 30 Juni pukul 09.00 WIB jumlah NIK-NPWP yang belum dipadankan mencapai 670 ribu atau 0,9 persen dari total 74,68 juta wajib pajak orang pribadi.

Padahal batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi berakhir pada 30 Juni 2024.

"Artinya, 74 juta atau 99,1 persen Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti dalam keterangannya, dikutip Senin (1/7/2024).

Baca Juga: Cara Memadankan NIK dan NPWP, Batas Akhir 30 Juni 2024

1. Sebanyak 4,37 juta data dipadankan mandiri

Meski begitu, Ewie sapaan akrab Dwi Astuti, mengapresiasi  Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP dengan melakukan pemadanan mandiri.

Dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak, sisanya 69,6 juta NIK-NPWP dipadankan oleh sistem.

2. Pada 29 Juni terjadi henti layanan untuk pemeliharaan sistem

Terkait henti layanan yang terjadi pada 29 Juni lalu, merupakan kegiatan rutin pemeliharaan sistem informasi yang dimiliki DJP dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat dan wajib pajak.

"Waktu henti layanan tersebut juga kami gunakan untuk instalasi aplikasi tambahan berbasis NIK, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU),” ujar Dwi.

3. Pemadanan NIK-NPWP jadi komitmen DJP dukung Satu Data

Ewie menjelaskan, program pemadanan NIK sebagai NPWP merupakan komitmen DJP untuk mendukung program Satu Data Indonesia.

NPWP 16 digit juga mulai digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi nonpenduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.

Selain mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit, Wajib Pajak juga diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) sejak tanggal 14 Juli 2022.

NITKU diberikan kepada Wajib Pajak pusat maupun cabang, dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP, yaitu sebagai penanda lokasi/tempat Wajib Pajak berada.

4. Ada 7 layanan administrasi yang dapat diakses

DJP meluncurkan layanan perpajakan yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU. Untuk itu, terhitung sejak 1 Juli 2024 terdapat 7 (tujuh) layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU, yaitu:

  1. Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration)
  2. Akun profil Wajib Pajak pada DJP Online
  3. Informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP)
  4. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26).
  5. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi)
  6. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah)
  7. Pengajuan keberatan (e-Objection).

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya