5.443 Crazy Rich Setor PPh ke Negara hingga Rp3,5 Triliun

Raihan ini berasal dari 5.443 wajib pajak

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, mengungkapkan, negara telah meraup penerimaan dari pajak orang kaya atau crazy rich hingga Rp3,5 triliun.

Ia menjelaskan, raihan pajak tersebut berasal dari 5.443 wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif pajak sebesar 35 persen.

"Per Juli kemarin, SPT PPh orang pribadi ada 5.543 wajib pajak yang lapor menggunakan PPh dengan tarif 35 persen," kata Suryo dikutip Sabtu (12/8/2023).

Baca Juga: Natura dan Kenikmatan Pegawai Selama 2022 Dikecualikan dari Objek PPh

1. Setoran pajak tersebut dari pelaporan SPT

5.443 Crazy Rich Setor PPh ke Negara hingga Rp3,5 Triliunilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Aditya Pratama)

Suryo menjelaskan, setoran pajak itu bukan berasal dari pemotongan pajak karyawan perusahaan, tetapi dari pelaporan SPT dengan PPh orang pribadi.

"Kalau mungkin setorannya sekitar Rp3,5 triliun dari Rp10,6 triliun, PPh orang pribadi. Bukan pemotongan karyawan, ya! Jadi yang melapor orang pribadi secara individual, bukan pemotongan pemungutan dari karyawan," kata dia. 

Baca Juga: 5 Pihak Pemotong PPh 21, Apa Hak dan Kewajibannya? 

2. Tarif PPh yang berlaku saat ini

5.443 Crazy Rich Setor PPh ke Negara hingga Rp3,5 TriliunPPT Sosilaisasi Eksternal UU HPP oleh DJP

Sebagai informasi, pajak penghasilan (PPh) orang pribadi terbaru sudah berlaku sejak 1 Januari 2023.

Lapisan pajak baru bagi para crazy rich tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.

Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak dibagi menjadi lima layer, yakni sebagai berikut:

  1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif pajak PPh sebesar 5 persen
  2. Penghasilan lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif pajak PPh 15 persen. 
  3. Penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta tarif pajak PPh yang dikenakan 25 persen
  4. Penghasilan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar dikenakan tarif pajak PPh sebesar 30 persen
  5. Penghasilan di atas Rp5 miliar dibandrol tarif pajak PPh sebesar 35 persen

Baca Juga: KPK: Ada 2 Perusahaan Konsultan Pajak Terafiliasi Pegawai Pajak

3. Penerimaan pajak Juli capai Rp1.109,10 triliun

5.443 Crazy Rich Setor PPh ke Negara hingga Rp3,5 TriliunIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Diketahui, penerimaan pajak hingga Juli 2023 mencapai Rp1.109,10 triliun atau naik 7,8 persen secara tahunan (yoy). Capaian pajak telah memenuhi 64,56 persen dari target pagu APBN sebesar Rp1.718 triliun.

Kinerja pajak hingga Juli masih positif, namun lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu yang tumbuh tinggi penerimaan pajak hingga 58,8 persen (yoy). 

Adapun beberapa faktor yang  penerimaan pajak pada Juli 2023  jauh lebih rendah dibandingkan Juli 2022.

Hal itu dikarenakan faktor harga komoditas yang mulai normal dan pertumbuhan ekonomi yang melambat sehingga mempengaruhi kinerja ekspor dan berbagai aktivitas dalam negeri. 

Baca Juga: Menunggak Pajak Rp71 Miliar, 91 Rekening Wajib Pajak Diblokir DJP Bali

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya