1 Ton Milk Bun Jastip yang Dimusnahkan Bea Cukai Bernilai Rp400 Juta

Batas bawaan olahan pangan adalah 5 kg per penumpang

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 2.564 buah roti Milk Bun After You dimusnahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan pada Jumat (8/3/2024). Roti yang viral asal Thailand itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan ribuan Milk Bun yang dimusnahkan mencapai berat 1 ton dan bernilai Rp400 juta. Ribuan Mil Bun ini berasal dari 33 penindakan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada Februari lalu. 

“Jadi batas bawaan olahan pangan adalah 5 kg per penumpang, jika melebihi batas dan tidak disertai izin dari Badan POM, maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Gatot dalam keterangannya yang dikutip, Senin (11/3/2024). 

Baca Juga: 1 Ton Milk Bun After You Asal Thailand Dimusnahkan di Bandara Soetta

1. Hasil 33 penindakan dari barang jastip penumpang

1 Ton Milk Bun Jastip yang Dimusnahkan Bea Cukai Bernilai Rp400 JutaKepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo. (Dok/DJBC)

Gatot menjelaskan Milk Bun itu yang dimusnahkan itu hasil dari penindakan terhadap barang bawaan penumpang dengan tujuan komersial atau jasa titip (jastip). Dari 33 penindakan, menurutnya, rata-rata setiap penumpang membawa puluhan hingga ratusan buah Milk Bun berbagai varian.

"Jumlah ini tidak wajar jika untuk konsumsi pribadi, besar dugaan untuk tujuan komersial atau jasa titipan (jastip). Selain itu penumpang juga tidak memiliki izin edar BPOM, yang merupakan syarat untuk membawa barang tersebut," ucapnya. 

Penindakan terhadap barang bawaan penumpang yang melebihi batas telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.

2. Meminimalisasi peredaran barang tanpa izin BPOM

1 Ton Milk Bun Jastip yang Dimusnahkan Bea Cukai Bernilai Rp400 JutaDJBC Musnahkan Satu Ton Milk Bun Thailand. (Dok/Humas Bea Cukai)

Dia juga mengatakan penindakan dan pemusnahan ini adalah langkah penting untuk meminimalisasi peredaran barang tanpa izin edar Badan POM di masyarakat. Sebab, tanpa izin BPOM, barang pangan tidak terjamin keamanan, mutu, dan gizinya.

“Pemusnahan juga sebagai transparansi kami kepada masyarakat dalam proses penyelesaian barang hasil penindakan dalam hal ini Milk Bun oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta,” ungkap Gatot.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Beli Milk Bun Thailand Viral di Semarang 

3. Mendukung produk lokal agar tidak tergerus yang impor

1 Ton Milk Bun Jastip yang Dimusnahkan Bea Cukai Bernilai Rp400 JutaDJBC Musnahkan Satu Ton Milk Bun Thailand. (Dok/Humas Bea Cukai)

Dari sektor ekonomi dan perdagangan, menurutnya penindakan dan pemusnahan ini diharapkan dapat mendukung industri makanan dalam negeri agar tidak tergerus oleh produk-produk impor yang serupa.

“Dukungan ini tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri, tetapi juga memastikan konsumsi masyarakat aman dan berkualitas,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk senantiasa menaati ketentuan yang berlaku dan turut mendukung industri makanan dalam negeri dengan membeli produk lokal yang telah terdaftar dan terjamin keamanannya oleh Badan POM.

Baca Juga: Lagi Viral! Ini 8 Tempat Menikmati Milk Bun ala Thailand di Surabaya 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya