UMKM di IKN Dapat Insentif Bebas Pajak, Ini Syaratnya

Bisa dapat fasilitas PPh final 0 persen

Intinya Sih...

  • Pemerintah menerbitkan PP Nomor 12 Tahun 2023 untuk memberikan fasilitas PPh final 0 persen bagi UMKM di wilayah Ibu Kota Nusantara.
  • UMKM wajib pajak dengan nilai penanaman modal di bawah Rp10 miliar dapat menerima fasilitas PPh final 0 persen hingga penghasilan Rp50 miliar/tahun.
  • Pelaku usaha harus memenuhi kriteria, memiliki tempat usaha/cabang di IKN, terdaftar sebagai wajib pajak, dan melakukan penanaman modal serta memperoleh kualifikasi UMKM.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 yang berfokus pada pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara.

Salah satu aspek penting dari peraturan tersebut adalah pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final 0 persen untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Pasal 27, fasilitas PPh tersebut diberikan untuk penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Apa saja syarat UMKM di IKN dapat insentif bebas pajak?

Baca Juga: Pemerintah Kebut Pembangunan Istana Negara di IKN

1. Kategori UMKM yang mendapatkan insentif bebas pajak

UMKM di IKN Dapat Insentif Bebas Pajak, Ini SyaratnyaIlustrasi Pengusaha/Wirausahawan (IDN Times/Aditya Pratama)

Pasal 56 ayat (1) menyebutkan, UMKM wajib pajak dalam negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah IKN dengan nilai kurang dari Rp10 miliar, dapat menerima fasilitas PPh final 0 persen.

Fasilitas tersebut berlaku untuk penghasilan hingga Rp50 miliar dalam satu tahun pajak.

“Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai atas penghasilan dari peredaran bruto usaha sampai dengan Rp50 miliar,” bunyi Pasal 56 ayat (2).

2. Insentif bebas pajak tidak berlaku untuk sejumlah faktor

UMKM di IKN Dapat Insentif Bebas Pajak, Ini Syaratnyailustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Terdapat beberapa pengecualian dalam penerapan PPh final tersebut alias insentif bebas pajak. Pengecualian tersebut meliputi:

  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa yang berhubungan dengan pekerjaan bebas.
  • Penghasilan yang diperoleh wajib pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma, yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi dengan keahlian khusus dalam memberikan jasa sejenis dengan pekerjaan bebas.
  • Penghasilan dari jasa yang dilakukan di luar wilayah Ibu Kota Nusantara atau yang dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang tidak berada di wilayah tersebut.
  • Penghasilan yang sudah dikenai PPh final sesuai dengan ketentuan perpajakan lainnya, kecuali yang diatur dalam PP ini mengenai penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu.
  • Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.

Pasal 56 ayat (6) PP tersebut menjelaskan penghasilan dari usaha yang tidak termasuk dalam kategori yang mendapat fasilitas PPh final 0 persen, baik karena dikecualikan maupun berasal dari lokasi usaha di luar wilayah IKN, akan tetap tunduk pada ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Termasuk, bagi penghasilan usaha yang diperoleh dari lokasi di Ibu Kota Nusantara namun melebihi batasan peredaran bruto Rp50 miliar dalam satu tahun, akan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Persyaratan dan batasan fasilitas UMKM bebas pajak

UMKM di IKN Dapat Insentif Bebas Pajak, Ini SyaratnyaIlustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Pasal 56 ayat (3), untuk memenuhi syarat fasilitas PPh final 0 persen, pelaku usaha harus memenuhi kriteria tertentu, antara lain memiliki tempat usaha atau cabang di wilayah Ibu Kota Nusantara, melakukan kegiatan usaha di sana, dan terdaftar sebagai wajib pajak di kantor pajak yang mencakup wilayah tersebut.

Selain itu, mereka juga harus telah melakukan penanaman modal di IKN dan memperoleh kualifikasi UMKM yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Permohonan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut harus diajukan paling lambat dalam waktu tiga bulan sejak penanaman modal dilakukan.

Dalam ayat (4), untuk wajib pajak yang memiliki lebih dari satu tempat usaha atau cabang di wilayah IKN, batasan nilai penanaman modal dan peredaran bruto usaha ditentukan berdasarkan total dari semua lokasi usaha atau cabang yang dimiliki.

Fasilitas PPh final 0 persen, dijelaskan dalam ayat (5) diberlakukan sejak persetujuan pemberian fasilitas hingga 2035.

Selain itu, ada persyaratan administratif yang harus dipenuhi. Menurut ketentuan yang tertera dalam ayat (7), wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah bagi yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan.

Sedangkan bagi yang tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan, mereka diharuskan melakukan pencatatan secara terpisah antara penghasilan yang mendapatkan fasilitas PPh final dan penghasilan yang tidak mendapat fasilitas tersebut.

Selain itu, dalam ayat (8), dalam situasi di mana terdapat biaya bersama yang tidak bisa dipisahkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan yang mendapat fasilitas PPh final dan yang tidak, pembebanannya akan dialokasikan secara proporsional.

Menurut ayat (9), peraturan tersebut merinci tata cara pengajuan permohonan, penerbitan, pembatalan atau pencabutan surat persetujuan, dan pelaporan terkait dengan PPh final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada UMKM.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya