Terungkap, Asal Muasal Jokowi Beri Ormas Keagamaan Izin Tambang

Pemerintah menangkap aspirasi yang disampaikan

Intinya Sih...

  • Pemerintah menangkap aspirasi yang disampaikan oleh individu dan organisasi agar IUP tidak hanya diberikan kepada pihak asing atau pengusaha besar, tetapi juga kepada organisasi keagamaan.
  • Organisasi masyarakat keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, dan tokoh-tokoh agama dari agama lain memiliki peran penting dalam membangun negara dan menjaga kedamaian bernegara.
  • Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan didasari oleh Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan pada pemerataan, keadilan, dan pertumbuhan karakter bangsa yang kuat.

Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan berawal dari berbagai aspirasi yang disuarakan.

Menurutnya, banyak individu dan organisasi yang mengungkapkan keinginan agar IUP tidak hanya diberikan kepada pihak asing atau pengusaha besar, tetapi juga kepada organisasi keagamaan. Hal itu menjadi pertimbangan penting dalam kebijakan pemberian konsesi IUPK

“Banyak baik individu maupun secara organisasi, khususnya datang ke Bapak Presiden (Jokowi) maupun ke saya. Apa omongan mereka? 'Pak, kenapa IUP itu dikasih ke asing terus? Kenapa IUP itu hanya dikasih ke pengusaha terus? konglo-konglo? Kenapa kita tidak bisa dikasih?'. Itu aspirasi,” kata Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (11/6/2024).

1. Pemerintah tak mau ormas keagamaan cuma jadi penonton

Terungkap, Asal Muasal Jokowi Beri Ormas Keagamaan Izin Tambangilustrasi pekerja tambang (unsplash.com/Pedro Henrique Santos)

Menurut Bahlil, secara filosofis, kontribusi dalam membangun negara melibatkan banyak pihak, termasuk ormas keagamaan. Dia mengungkapkan sepanjang sejarah, organisasi seperti NU, Muhammadiyah, dan tokoh-tokoh lintas agama dari Kristen, Buddha, dan Hindu telah berperan penting.

Peran mereka tidak hanya dalam memerdekakan bangsa tetapi juga dalam mempertahankan kemerdekaan, seperti saat agresi militer tahun 1948 ketika ulama-ulama mengeluarkan fatwa jihad.

Bahlil juga menyebutkan peran tokoh-tokoh agama dalam mediasi konflik, seperti konflik di Ambon, yang menunjukkan pentingnya peran mereka dalam menjaga kedamaian bernegara.

“Jadi, apa yang saya mau sampaikan? Jangan sampai pada saat bangsa ini masalah, tokoh-tokoh ini dikedepankan untuk menyelesaikan masalah. Pada saat bangsa ini dibagi-bagi sumber daya alamnya, mereka jadi penonton. Itu landasan filosofisnya,” ujar dia.

Baca Juga: Bantah Tambang Ormas Tabrak Aturan, Bahlil: Kita Pembuat Masa Nabrak

2. Bahlil pastikan ada landasan hukum untuk pemberian IUPK

Terungkap, Asal Muasal Jokowi Beri Ormas Keagamaan Izin TambangMenteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI. (Trio Hamdani/IDN Times)

Bahlil menjelaskan landasan konstitusional pemberian izin usaha pertambangan kepada organisasi keagamaan adalah Pasal 33 pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menekankan pada pemerataan dan keadilan.

Menurutnya, aspek demokrasi juga membutuhkan masyarakat sipil yang kuat, dan pertumbuhan ekonomi yang kuat harus diiringi dengan pertumbuhan karakter bangsa yang kuat, di mana tokoh-tokoh agama berperan penting.

Dia menegaskan aturan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas. Proses pembuatan peraturan pemerintah (PP) terkait dilakukan melalui rapat koordinasi antar kementerian teknis dan dibahas secara menyeluruh sebelum diambil keputusan.

PP yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dan dasar daripada PP sebagai pohon gantungannya itu adalah pada perubahan Undang-undang minerba, Pasal 6 ayat 1 poin j,” sebut Bahlil.

Baca Juga: Ormas Dapat Izin Kelola Tambang, Bahlil: Tak Boleh Dipindahtangankan!

3. Bahlil yakin ormas keagamaan punya kapasitas untuk kelola tambang

Terungkap, Asal Muasal Jokowi Beri Ormas Keagamaan Izin Tambangilustrasi tambang marmer (ELG21)

Bahlil menegaskan meskipun organisasi kemasyarakatan tidak bertujuan mencari keuntungan, mereka memiliki badan-badan otonom dan bisnis yang dapat berkolaborasi untuk saling mendukung.

Dia tidak setuju dengan pendapat bahwa IUPK hanya boleh diberikan kepada perusahaan besar. Dalam hal ormas keagamaan, yang diberikan izin usaha pertambangan adalah perusahaan yang dibentuk oleh organisasi tersebut, seperti PT yang didirikan oleh NU.

Pemberian IUPK dilakukan dengan selektif dan itu tidak dapat dipindahtangankan untuk menghindari praktik jual beli. Di sisi lain, saham perusahaan dapat dimiliki oleh koperasi dari organisasi kemasyarakatan atau berkolaborasi dengan anggotanya.

“Dan organisasi kemasyarakatan sekarang jangan kita berpikir seperti dulu-dulu. Mereka ini kadernya bagus-bagus kok, sudah ada juga yang pengusaha-pengusaha gede, ada juga uangnya,” tambahnya.

Baca Juga: DPR Peringatkan Potensi Risiko Ormas Kelola Tambang

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya