Tarif Listrik Dipastikan Tak Naik Sampai Akhir Tahun, Cek Rinciannya!

Tak ada kenaikan tarif listrik di kuartal IV

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2024, meski seharusnya ada penyesuaian berdasarkan perubahan ekonomi makro.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik pelanggan nonsubsidi tidak berubah pada kuartal IV-2024 (Oktober-Desember).

"Demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu dalam keterangan tertulis, Senin (30/9/2024).

1. Tarif listrik seharusnya naik mengacu berbagai parameter

Tarif Listrik Dipastikan Tak Naik Sampai Akhir Tahun, Cek Rinciannya!ilustrasi mengisi meteran listrik (dok. PLN)

Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengatur penyesuaian tarif listrik nonsubsidi setiap 3 bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Parameter ekonomi makro pada kuartal-IV 2024, yang didasarkan pada realisasi Mei hingga Juli tahun ini seharusnya mendorong kenaikan tarif listrik.

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024," ujar Jisman.

Baca Juga: Perbedaan Mobil Listrik dan Hybrid, Keunggulan dan Kekurangannya

2. Tarif listrik pelanggan subsidi juga dipastikan tidak naik

Tarif Listrik Dipastikan Tak Naik Sampai Akhir Tahun, Cek Rinciannya!ilustrasi meteran listrik (dok. PLN)

Jisman juga menjelaskan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tidak mengalami perubahan.

"Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga" tambahnya.

3. Daftar tarif listrik 13 golongan pelanggan nonsubsidi

Tarif Listrik Dipastikan Tak Naik Sampai Akhir Tahun, Cek Rinciannya!ilustrasi meteran listrik (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Mengingat tak ada perubahan tarif listrik, berikut ini rincian daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi per Oktober 2024 ini!

  1. Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA atau rumah tangga kecil, Rp1.352 per kWh.
  2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA atau rumah tangga kecil, Rp1.444,70 per kWh.
  3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA atau rumah tangga kecil, Rp1.444,70 per kWh.
  4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA atau rumah tangga menengah, Rp1.699,53 per kWh.
  5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas atau rumah tangga besar, Rp1.699,53 per kWh.
  6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA atau bisnis sedang, Rp1.444.70 per kWh.
  7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA atau bisnis besar, Rp1.114,74 per kWh.
  8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA atau industri sekala menengah, Rp1.114,74 per kWh.
  9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas atau industri besar, Rp996,74 per kWh.
  10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA atau kantor pemerintahan kecil, Rp1.699,53 per kWh.
  11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA atau kantor pemerintahan besar, Rp1.522,88 per kWh.
  12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp1,699,53 per kWh.
  13. Golongan L/ TR, TM, TT atau layanan khusus, Rp1.644,52 per kWh.

Baca Juga: PLN IP Gandeng PGE Kembangkan Energi Panas Bumi

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya