Swasta Bisa Jadi Penyedia Listrik, Tarif Bakal Lebih Murah?

Melalui skema pemanfaatan bersama jaringan transmisi

Intinya Sih...

  • PBJT atau sewa jaringan dalam RUU EBET akan membuat harga listrik berbasis EBT lebih terjangkau bagi masyarakat.
  • Hampir seluruh pembahasan RUU EBET telah selesai, kecuali dua pasal terkait aturan PBJT atau sewa jaringan yang masih perlu dibahas.
  • Skema PBJT memungkinkan pembangkit EBT menyalurkan listrik melalui jaringan transmisi milik PLN dengan aturan yang harus dipatuhi.

Jakarta, IDN Times - Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) atau sewa jaringan yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) diyakini akan berdampak positif pada tarif listrik.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan melalui skema PBJT, perusahaan swasta akan diberi kesempatan untuk menjadi penyedia listrik. Hal itu diharapkan dapat membuat harga listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) lebih terjangkau bagi masyarakat.

"Sehingga, yang sampai ke masyarakat adalah listrik murah, di sini subsidi pemerintah turun. Itu tujuan kami untuk memasukkan ke RUU EBET seperti ini. Kami memprioritaskan EBET yang murah ke depan," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).

1. Skema sewa jaringan belum capai kesepakatan

Swasta Bisa Jadi Penyedia Listrik, Tarif Bakal Lebih Murah?Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Apung PLN Indonesia Power (IP) Semarang POMU. (dok. PLN IP)

Dia menjelaskan, pemerintah telah menyelesaikan hampir seluruh pembahasan RUU EBET tersebut. Dari total 63 pasal, 61 sudah disepakati, sementara dua lainnya masih perlu dibahas lebih lanjut.

Sebanyak dua pasal yang belum mencapai kesepakatan tersebut berkaitan dengan energi baru dan energi terbarukan, khususnya mengenai aturan PBJT atau sewa jaringan.

"Isi dua pasal yang terakhir ini terkait Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) atau sewa jaringan," ujar Eniya.

Baca Juga: Pos Bloc Kebakaran, Diduga Akibat Konsleting Listrik di Kedai Kopi

2. Skema penggunaan bersama jaringan listrik

Swasta Bisa Jadi Penyedia Listrik, Tarif Bakal Lebih Murah?Ilustrasi petugas PLN yang sedang melakukan pengecekan jaringan listrik di IKN. Foto PLN

Dalam skema PBJT, pembangkit EBT yang dimiliki oleh perusahaan swasta atau badan usaha diperbolehkan menyalurkan listrik ke kawasan industri atau konsumen tertentu dengan memanfaatkan jaringan transmisi milik PLN, namun dengan beberapa aturan yang harus dipatuhi.

Misalnya, pembangkit listrik EBT di bawah Izin Usaha Pembangkit Tenaga Listrik Umum (IUPTLU) yang berlokasi di wilayah usaha PLN dapat menyalurkan listrik ke kawasan industri di luar wilayah PLN melalui penyewaan jaringan.

Selain itu, konsumen PLN yang memiliki pembangkit EBT sendiri juga dapat menyalurkan listrik ke beban tertentu melalui jaringan PLN, selama masih berada di wilayah usaha PLN.

Namun, terdapat batasan yang melarang pembangkit EBT menyalurkan listrik secara langsung ke konsumen, baik rumah tangga maupun kawasan industri, tanpa melalui mekanisme penyewaan jaringan PLN.

"Jadi untuk yang penjualan yang bebas ke bapak ibu rumah tangga, kami belum ke arah sana," tegasnya.

3. Pembahasan dengan DPR masih tertunda

Swasta Bisa Jadi Penyedia Listrik, Tarif Bakal Lebih Murah?Gedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)

Pemerintah menekankan pemenuhan kebutuhan listrik yang bersumber dari EBT harus mengikuti Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Salah satu caranya adalah melalui PBJT dengan mekanisme sewa jaringan.

Dalam skema tersebut, perusahaan yang mengelola jaringan transmisi listrik diwajibkan membuka akses agar jaringan tersebut bisa dimanfaatkan secara bersama untuk kepentingan umum.

Ketentuan mengenai PBJT melalui sewa jaringan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP). Pemerintah telah menyampaikan usulan terkait dua pasal yang mengatur hal itu dalam Rapat Panitia Kerja RUU EBET bersama Komisi VII DPR RI, namun pembahasannya masih ditunda untuk tahap lanjutan.

"Pemerintah sebagai tim perumus telah menyampaikan kepada Komisi VII DPR RI, dan Komisi VII juga sudah paham dengan pasal tersebut, rapatnya masih ditunda," ujar Eniya.

Baca Juga: Ciri-ciri dan Penyebab Token Listrik Diblokir, Begini Solusinya

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya