Soal Temuan Demurrage Impor Beras, Ini Saran Eks Komisioner KPK

Temuan demurrage disebut perlu ditindaklanjuti

Intinya Sih...

  • Mantan Komisioner KPK, Haryono Umar, meminta penegakan hukum cepat terhadap temuan demurrage sebesar Rp294,5 miliar yang melibatkan Bapanas dan Perum Bulog.
  • Haryono menekankan perlunya penanganan kasus secara menyeluruh agar tidak berlarut-larut, mengingat kompleksitas korupsi di sektor pangan.

Jakarta, IDN Times - Mantan Komisioner KPK, Haryono Umar, mengimbau agar temuan demurrage atau denda keterlambatan bongkar muat impor beras sebesar Rp294,5 miliar, segera mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum.

Haryono menekankan pentingnya penegakan hukum yang cepat dan efektif dalam menangani kasus yang melibatkan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog. Sebab, hal tersebut berkaitan dengan hajat hidup masyarakat.

Haryono menegaskan penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak berlarut-larut, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

“KPK (aparat penegak hukum) harus menindaklanjuti kasus ini (skandal demurrage Rp294,5 miliar) karena ini menyangkut hajat hidup rakyat,” kata Haryono dalam keterangannya, dikutip Minggu (4/8/2024).

1. Penanganannya diharapkan tidak setengah-setengah

Soal Temuan Demurrage Impor Beras, Ini Saran Eks Komisioner KPKIlustrasi beras Bulog. (dok. Humas Perum BULOG tahun 2023)

Haryono menekankan pentingnya penanganan yang menyeluruh terkait kasus demurrage sebesar Rp294,5 miliar. Dia berharap penanganan kasus tersebut tidak dilakukan setengah-setengah, mengingat korupsi di sektor pangan semakin kompleks.

"Korupsi di sektor pangan seolah tidak ada habisnya. Pemerintah sebenarnya sudah membangun zona integritas, namun tampaknya para pelaku korupsi semakin canggih," sebut dia.

Haryono juga mengungkapkan penindakan dan penyelesaian kasus demurrage tersebut seharusnya tidak sulit karena informasi terkait kasus tersebut sudah terbuka untuk publik. Saat ini, aparat penegak hukum hanya perlu mengumpulkan barang dan alat bukti.

“Serta memintai keterangan kepada para pejabat baik yang membuat kebijakan maupun yang menjalankan kebijakan,” ujarnya.

Baca Juga: Penyelidikan Demurrage Diminta Dipercepat Agar Tak Ganggu Harga Beras

2. Bos Bulog klaim transparansi proses lelang impor beras

Soal Temuan Demurrage Impor Beras, Ini Saran Eks Komisioner KPKDirektur Utama Bulog, Bayu Krisnamurthi memeriksa stok cadangan beras pemerintah (CBP) di gudang. (dok. Bulog)

Dirut Perum Bulog Bayu Krisnamurthi sebelumnya menegaskan transparansi merupakan kunci utama untuk meraih kembali kepercayaan masyarakat, sesuai visi transformasi Bulog. Dia siap menunjukkan proses lelang terbuka pengadaan beras impor guna membuktikan tidak ada penggelembungan harga seperti yang dituduhkan.

Bayu menjelaskan mekanisme lelang terbuka dimulai dengan pengumuman Bulog akan membeli sejumlah beras. Setelah itu, ada pendaftaran bagi peminat lelang yang biasanya diikuti oleh 80 hingga 100 perusahaan eksportir.

Pada tahap berikutnya, diadakan sesi penjelasan yang merinci syarat dan ketentuan lelang terbuka, termasuk persyaratan bahwa eksportir harus memiliki pengalaman ekspor, bersedia diinspeksi, serta menyediakan uang jaminan tender dan uang jaminan kinerja di bank terkemuka Indonesia, selain persyaratan administrasi lainnya.

“Beberapa perusahaan, terutama yang baru, biasanya akan mundur karena persyaratan yang ketat tersebut, sehingga yang kemudian benar-benar ikut lelang sekitar 40-50 perusahaan,” kata dia dalam acara Editors’ Gathering, Senin (15/7/2024).

Baca Juga: Anggota DPR Desak Kasus Demurrage Bulog-Bapanas Segera Diusut

3. Temuan demurrage impor beras sudah dilaporkan ke KPK

Soal Temuan Demurrage Impor Beras, Ini Saran Eks Komisioner KPKKepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi dilaporkan ke KPK pada Rabu (3/7/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri sebelumnya menemukan adanya masalah dalam dokumen impor yang mengakibatkan biaya demurrage sebesar Rp294,5 miliar.

Dalam laporan sementara mereka, tim tersebut mengidentifikasi dokumen impor yang tidak lengkap dan tidak sesuai menyebabkan biaya denda di wilayah pabean Sumut, DKI Jakarta, Banten, dan Jatim.

Rinciannya, biaya demurrage tercatat sebesar Rp22 miliar di Sumut, Rp94 miliar di DKI Jakarta, dan Rp177 miliar di Jawa Timur. Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan mark up impor beras sebesar Rp2,7 triliun, dan kerugian negara akibat demurrage sebesar Rp294,5 miliar.

“Kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan untuk Bapak Ketua KPK RI dalam menangani kasus yang kami laporkan," ujar Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto selaku pelapor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya