Skema Penyaluran LPG Subsidi Jadi Berbasis Orang Mulai 2027

Tak bisa dibeli sembarang orang

Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan, pemerintah akan menerapkan perubahan mekanisme subsidi LPG 3 kilogram, yakni beralih ke sistem yang berbasis orang atau penerima manfaat pada 2027.

“Perubahan mekanisme subsidi LPG tabung 3 kilogram menjadi berbasis orang atau penerima manfaat akan diterapkan pada tahun 2027,” kata Arifin dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Dengan kata lain, pendekatan dalam program subsidi LPG 3 kg lebih menitikberatkan pada individu atau rumah tangga yang secara langsung membutuhkan subsidi tersebut. Jadi tidak bisa dibeli secara bebas lagi.

1. Transformasi penggunaan LPG 3 kg tahap 2 ditargetkan 2025

Skema Penyaluran LPG Subsidi Jadi Berbasis Orang Mulai 2027Disperindag Sleman sidak LPG. (Dok. Istimewa)

Arifin mengungkapkan rencana untuk melaksanakan tahap kedua dari transformasi penggunaan LPG 3 kg, namun proses tersebut bergantung pada penerbitan regulasi yang mengatur kriteria penggunaannya.

Saat ini, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 sedang menunggu persetujuan izin prakarsa dari Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

“Apabila revisi peraturan presiden tersebut ditetapkan pada triwulan IV-2024, maka pensasaran pengguna LPG dapat diimplementasikan pada tahun 2025 dan tahun selanjutnya,” sebutnya.

Baca Juga: Cara Daftar Jadi Agen Pangkalan Gas LPG 3 Kg, Cek Syaratnya!

2. Mulai 1 Juni pembelian LPG 3 kg tercatat di aplikasi Pertamina

Skema Penyaluran LPG Subsidi Jadi Berbasis Orang Mulai 2027Pasokan gas LPG 3 kg di Bali (Dok.IDN Times/Pertamina)

Arifin menjelaskan peta jalan untuk transformasi subsidi LPG 3 kg, yang mana langkah pertama telah dimulai dengan penerbitan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

Kemudian, Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

Sejalan dengan itu, mulai 1 Januari 2024, akses pembelian LPG 3 lg di sub penyalur hanya diperbolehkan bagi pengguna yang sudah terdaftar, sementara pengguna yang belum terdaftar diwajibkan untuk melakukan registrasi sebelum melakukan transaksi.

Proses pendataan dan pencocokan data pengguna LPG 3 kg ke dalam sistem berbasis web telah dimulai sejak 1 Maret 2023, sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat akurasi dan ketepatan dalam program subsidi energi ini.

“Mulai 1 Juni 2024, seluruh pencatatan transaksi di subpenyalur dilakukan melalui MAP (Merchant Apps Pertamina) kecuali untuk 689 sub penyalur di daerah yang terkendala sinyal internet,” tuturnya.

3. Kementerian ESDM usul subsidi LPG 8,17 juta metrik ton di 2025

Skema Penyaluran LPG Subsidi Jadi Berbasis Orang Mulai 2027Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/3/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)

Arifin menambahkan, mengacu pada realisasi hingga Mei 2024 dan proyeksi tahun 2024, pemerintah mengusulkan alokasi sebesar 8,17 juta metrik ton LPG 3 kilogram di 2025.

Kebijakan strategis yang dicanangkan berfokus pada transformasi subsidi LPG 3 kg ke arah yang lebih berbasis penerimaan manfaat, yang terintegrasi dengan data penerimaan manfaat yang akurat melalui pendataan berbasis teknologi.

Transformasi tersebut dirancang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini dan daya beli masyarakat, sebagai langkah penting dalam meningkatkan efisiensi distribusi serta keadilan sosial dalam penyaluran subsidi energi.

Baca Juga: Ada Insiden Lagi di Smelter Morowali, Menteri ESDM Mau Tinjau Penyebab

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya