Siap-siap, Tarif Ruas Tol Dalam Kota Bakal Disesuaikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Jasamarga Metropolitan Tollroad mengumumkan, akan memberlakukan penyesuaian tarif beberapa ruas tol dalam kota dalam waktu dekat.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024. Penyesuaian tarif akan diberlakukan pada ruas jalan tol Cawang-Tomang-Pluit serta Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit.
"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Dalam Kota," tulis akun Instagram @jasamargametropolitan, dikutip Sabtu (7/9/2024).
1. Tarif dievaluasi per dua tahun dipengaruhi laju inflasi
Penyesuaian tarif merupakan kebijakan reguler yang dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," tulis @jasamargametropolitan.
2. Pastikan saldo cukup saat berlaku penyesuaian tarif
Editor’s picks
Dalam pengumumannya, Jasamarga mengimbau para pengguna tol untuk memastikan saldo uang elektroniknya mencukupi sebelum berkendara.
Informasi lebih lanjut bisa diakses melalui website resmi Jasamarga atau melalui aplikasi Travoy.
Dengan diberlakukannya penyesuaian tarif ini, diharapkan layanan jalan tol tetap dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pengguna.
"Jadi, kalian jangan lupa untuk memastikan saldo uang elektronik sebelum berkendara ya," tulis @jasamargametropolitan.
3. Besaran kenaikan tarif belum diumumkan
Penyesuaian tarif tol ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit memang akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Namun, informasi mengenai besaran kenaikan tarifnya berapa belum dirilis secara rinci.
Sebagai informasi, tarif tol yang berlaku saat ini di ruas tol dalam kota Jakarta adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp10.500
- Golongan II dan III: Rp15.500
- Golongan IV dan V: Rp17.500
Baca Juga: Tarif Tol Cimanggis-Cibitung Terbaru 2024, Segini Kisarannya