Sengketa Lahan, Hotel Sultan Harap Ada Titik Temu dengan PPKGBK

Sebut terbuka peluang perdamaian

Jakarta, IDN Times - PT Indobuildco berharap dapat memeroleh titik temu dengan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Indobuildco adalah pengelola Hotel Sultan yang beralamat di Komplek GBK, Jakarta Pusat, yang sedang berperkara dengan pemerintah melalui PPKGBK. Menurut Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin, peluang memperoleh titik temu antara penggugat dan tergugat selalu terbuka.

"Tidak selalu berarti beracara di pokok perkara itu mengakhiri peluang untuk terjadinya titik temu. Selalu ada, yang namanya perkara perdata itu selalu terbuka peluang untuk terjadinya titik temu. Sebelum vonis itu sendiri turun. Itulah ciri-ciri keperdataan seperti itu," kata dia saat ditemui usai menghadiri sidang lanjutan di PN Jakpus, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga: Sengketa Hotel Sultan, Buruh Geruduk Kantor Pengelola GBK

1. Kuasa hukum optimis tercapai perdamaian dengan PPKGBK

Sengketa Lahan, Hotel Sultan Harap Ada Titik Temu dengan PPKGBKSuasana Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023), yang diminta dikosongkan oleh pemerintah. (IDN Times/Trio Hamdani)

Amir meyakini persidangan yang bergulir ini akan berakhir dengan damai antarkedua belah pihak.

"Ya kita lihat, saya punya harapan besar. Ya, karena pada akhirnya saya harapkan para pihak menyadari ya, bahwa ini kan sengketa keperdataan," sebutnya.

Pihaknya berharap selama proses sengketa keperdataan tersebut berjalan, tidak ada upaya-upaya yang menimbulkan persepsi yang terkesan memaksakan salah satu pihak.

"Perdata itu setiap saat selalu membuka peluang untuk terjadinya perdamaian," sambung Amir.

Baca Juga: PPKGBK Terapkan Wajib Lapor ke Hotel Sultan, Ini Respons Indobuildco

2. Proses mediasi belum memeroleh titik temu

Sengketa Lahan, Hotel Sultan Harap Ada Titik Temu dengan PPKGBKSuasana Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023), yang diminta dikosongkan oleh pemerintah. (IDN Times/Trio Hamdani)

Dalam tahapan sidang perdata, kedua belah pihak sudah melakukan mediasi. Hanya saja, dalam proses mediasi tersebut belum diperoleh titik temu antara PPKGBK dan Hotel Sultan.

"Tetapi itu, sekalipun mediasi itu berakhir tidak juga serta merta kita menggunakan terminologi gagal mediasi, bukan. Persidangan perdata itu berciri keperdataan, di mana setiap saat sebelum vonis hakim diputuskan bisa saja terjadi titik temu untuk terjadinya upaya-upaya serupa mediasi seperti ini," sebutnya.

Amir enggan memerinci apa saja poin-poin yang menyebabkan tidak terjadinya titik temu. Pihaknya menyerahkan segala sesuatunya kepada hakim di pengadilan.

"Persidangan ini sendiri kita hormati dan biarkanlah berjalan. Ciri peradilan perdata itu kan berbeda dengan pidana. Setiap saat sebelum putusan diturunkan, bahkan putusan itu sendiri, ya, kita harapkan pastilah membawa nuansa keadilan. Tapi sebelum putusan akhir itu sendiri muncul, selalu saja ada peluang untuk terjadinya kompromi antara kedua belah pihak," jelas Amir.

Baca Juga: Karyawan Hotel Sultan Disomasi, KSPSI Mau Surati Mensesneg

3. Hotel Sultan ajukan perubahan provisi

Sengketa Lahan, Hotel Sultan Harap Ada Titik Temu dengan PPKGBKSidang Indobuildco dan PPKGBK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (28/11/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Dalam persidangan yang digelar hari ini, pihak Hotel Sultan juga mengajukan perubahan provisi yang diyakini tidak akan memberatkan pihak tergugat, dalam hal ini pemerintah dan PPKGBK.

Permohonan perubahan provisi gugatan tersebut sudah diajukan kepada pengadilan untuk mengubah atau menyesuaikan gugatan.

"Saya mungkin tidak akan rinci. Tetapi yang pasti mengubahnya itu tidak mengubah untuk menjadi memberatkan. Tetapi mengubahnya itu pasti untuk lebih mengakomodir kepentingan kedua belah pihak," jelasnya.

Perubahan dilakukan mengacu pada pasal 127 Rv yang menyatakan penggugat berhak  mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah pokok gugatannya.

"Ya, kita mengacu kepada 127 Rv, ya, di mana memang itu sudah standar di dalam peradilan perdata perbaikan dalil gugatan itu selalu terbuka," tambah Amir.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya