PPN Bangun Rumah Sendiri Naik Jadi 2,4 Persen di 2025, Ini Kriterianya

Siapkan kocek lebih kalau mau bangun rumah tahun depan

Intinya Sih...

 

  • PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri dihitung berdasarkan 20% dari tarif PPN yang berlaku, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
  • Aturan diberlakukan bagi pembangunan rumah di atas lahan minimal 200 meter persegi, baik baru maupun memperluas bangunan lama.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kegiatan membangun rumah sendiri mulai 2025.

Pemerintah akan menaikkan tarif PPN yang saat ini 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan itu juga berdampak pada kegiatan membangun rumah sendiri, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022.

Sesuai PMK tersebut, PPN yang dikenakan atas kegiatan membangun sendiri akan dihitung berdasarkan 20 persen dari tarif PPN yang berlaku.

"Merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan," bunyi Pasal 3 ayat 2 pada PMK 61/2022, dikutip Sabtu (14/9/2024).

1. Hitung-hitung PPN membangun rumah sendiri

PPN Bangun Rumah Sendiri Naik Jadi 2,4 Persen di 2025, Ini Kriterianyailustrasi pajak bumi dan bangunan (freepik.com)

Pasal 3 dalam PMK 61/2022 menjelaskan tentang mekanisme penghitungan, pemungutan, dan penyetoran PPN atas kegiatan membangun sendiri. Berikut penjelasannya:

PPN atas kegiatan membangun sendiri dihitung dengan besaran tertentu, yaitu 20 persen dari tarif PPN yang berlaku, sesuai Pasal 7 ayat (1) UU PPN.

Misalnya, jika tarif PPN yang berlaku adalah 11 persen, maka PPN yang dikenakan untuk kegiatan membangun sendiri adalah 20 persen x 11 persen = 2,2 persen dari total biaya pembangunan.

Pada 2025, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen, sehingga besaran PPN yang dikenakan menjadi 2,4 persen.

Baca Juga: Tarif PPN Naik Tahun Depan, Waspada Dampaknya ke Ekonomi RI

2. Dasar pengenaan pajak tidak mencakup harga tanah

PPN Bangun Rumah Sendiri Naik Jadi 2,4 Persen di 2025, Ini KriterianyaIlustrasi sertifikat tanah. (IDN Times/Istimewa)

Dalam Pasal 3 ayat (3) dijelaskan dasar pengenaan pajaknya adalah nilai biaya pembangunan yang dikeluarkan hingga bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

Dengan kata lain, berarti pajak hanya dikenakan atas biaya konstruksi, seperti material dan upah pekerja, dan tidak mencakup harga tanah.

"Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/ atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah," bunyi Pasal 3 ayat (3).

3. Kriteria pembangunan rumah yang dikenakan PPN

PPN Bangun Rumah Sendiri Naik Jadi 2,4 Persen di 2025, Ini KriterianyaIlustrasi bangun rumah (pexels.com/Karolina Kaboompics)

Aturan tersebut diberlakukan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan pembangunan rumah di atas lahan dengan luas minimal 200 meter persegi. Dalam Pasal 2 PMK disebutkan, PPN dikenakan atas kegiatan membangun bangunan baik baru maupun memperluas bangunan lama.

PPN terutang oleh pihak yang melakukan pembangunan, baik individu maupun badan, yang hasil bangunannya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain.

Kriteria bangunan yang dikenakan PPN adalah bangunan yang konstruksi utamanya terbuat dari kayu, beton, batu bata, atau baja, serta diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau kegiatan usaha.

Aturan itu juga menegaskan PPN dikenakan jika luas bangunan minimal mencapai 200 meter persegi. Jika pembangunan dilakukan secara bertahap, maka pembangunan tersebut tetap dianggap satu kesatuan kegiatan selama tenggang waktu antara tahap pertama dan tahap berikutnya tidak lebih dari dua tahun.

Selain itu, jika orang pribadi atau badan membangun bangunan dengan bantuan pihak lain namun tidak dikenakan PPN oleh pihak ketiga tersebut, kewajiban membayar PPN tetap berlaku bagi pihak yang melakukan pembangunan.

Namun, mereka bisa dibebaskan dari tanggung jawab tersebut jika dapat memberikan data dan informasi lengkap mengenai pihak ketiga yang melaksanakan pembangunan.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya