PLN Bakal Diwajibkan Beli Listrik dari Pembangkit Tenaga Sampah

Untuk mengatasi permasalahan sampah

Jakarta, IDN Times - Pemerintah bakal mewajibkan PT PLN (Persero) membeli listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Hal dimasukkan ke dalam pembahasan rancangan undang-undang tentang energi baru dan energi terbarukan (RUU EBET).

"Pemerintah mewajibkan PT PLN (Persero) untuk membeli listrik yang dihasilkan dari PLTS sampah untuk mendukung pemda mengatasi masalah sampah," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Baca Juga: RDF Dikembangkan, Bagaimana Nasib Proyek PLTSa di Kota Tangerang?  

1. Harga listrik PLTSa diatur oleh pemerintah

PLN Bakal Diwajibkan Beli Listrik dari Pembangkit Tenaga SampahIlustrasi meteran listrik (Dok. PLN)

Arifin menerangkan, ketentuan pembelian tenaga listrik mengacu pada kebijakan energi nasional dan rencana umum ketenagalistrikan.

Selanjutnya, Menteri ESDM yang akan menetapkan harga dan formula tarif listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah.

Dijelaskan Arifin, tujuan dari pemanfaatan sampah organik dan sampah kota sebagai sumber energi adalah untuk pengembangan bioenergi nasional.

"Kemudian, pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta memanfaatkan sampah sebagai sumber energi," ujarnya.

2. Pemerintah usul tambahan kewajiban pengolahan dan pengoptimalan sampah

PLN Bakal Diwajibkan Beli Listrik dari Pembangkit Tenaga SampahIlustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA Putri Cempo Surakarta, Jawa Tengah. (dok. PLN UID Jateng dan DIY)

Pemerintah juga mengusulkan penyempurnaan narasi rincian sumber energi terbarukan khusus bioenergi dengan menambahkan lingkup limbah rumah tangga dan limbah sejenis sampah rumah tangga pada RUU EBET.

Pemerintah juga mengusulkan penyempuran narasi pemanfaatan energi terbarukan oleh pemerintah pusat dan pemda dengan mengusulkan ketentuan tambahan terkait kewajiban pengelolaan sampah untuk pemanfaatan energi terbarukan.

Terkait itu, pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pemanfaatan energi terbarukan dengan mengoptimalkan dan mengutamakan seluruh potensi sumber energi terbarukan setempat secara berkelanjutan.

"Yang merupakan usulan tambahan kami mengoptimalkan pengelolaan sampah menjadi tenaga listrik sekaligus memanfaatkan potensi energi terbarukan dalam upaya mengatasi beban pencemaran lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat," sebut Arifin.

Kemudian, mempertimbangkan aspek teknologi, sosial ekonomi, konservasi dan lingkungan yang berkelanjutan. Terakhir, memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi di daerah penghasil sumber energi terbarukan.

Baca Juga: RUU IKN Jadi UU, Pemerintah Bantah Anakemaskan Investor

3. Jokowi telah restui pemanfaatan sampah untuk PLTU

PLN Bakal Diwajibkan Beli Listrik dari Pembangkit Tenaga SampahCo-firing biomassa jadi bahan bakar subtitusi batu bara di PLTU PLN. (Dok. PLN)

Sejalan dengan itu, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menyetujui rancangan peraturan menteri tentang penerapan co-firing pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Co-firing adalah substitusi batu bara pada rasio tertentu dengan bahan biomassa seperti pellet kayu, sampah, cangkang sawit, dan sawdust (serbuk gergaji).

"Rancangan peraturan menteri tentang penerapan co-firing pada PLTU telah disetujui oleh Presiden Republik Indonesia. Peraturan tersebut bertujuan untuk mengatasi masalah limbah, meningkatkan pangsa EBET, dan mengurangi emisi dari PLTU," sambung Arifin.

Peraturan tersebut mengatur penerapan co-firing untuk PLTU milik PT PLN, PLTU milik IPP, serta untuk PLTU yang berlokasi di wilayah usaha tertentu.

Baca Juga: Indonesia Butuh Tambahan Kebijakan Buat Bangun PLTN

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya