3 Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

Kenali perbedaannya, yuk

Intinya Sih...

  • Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) memiliki sumber pendanaan yang berbeda, yaitu APBN dan APBD.
  • DD berasal dari APBN untuk desa dan desa adat, sedangkan ADD berasal dari APBD minimal 10% dari DAU dan DBH.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah terus mendorong pembangunan di pedesaan melalui berbagai kebijakan yang strategis. Salah satunya melalui pengalokasian dana yang ditujukan khusus untuk desa-desa di seluruh Indonesia.

Nah, sebagai informasi, terdapat dua jenis pendanaan utama yang diatur oleh pemerintah, yaitu Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), yang masing-masing memiliki tujuan serta peran yang berbeda. 

Perbedaan antara dana desa dan alokasi dana desa, sebagai berikut!

1. Sumber dana

3 Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana DesaIlustrasi pertumbuhan ekonomi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dana Desa diperkenalkan pada 2015 berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan sumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk desa dan desa adat.

Sementara itu, Alokasi Dana Desa berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), minimal 10 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH). Dengan demikian, DD adalah tanggung jawab pemerintah pusat, sedangkan ADD adalah kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga: Rincian Dana Desa Diterima Kabupaten/kota se-Jabar, Bogor Tertinggi

2. Penyaluran

3 Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana DesaIlustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Penyaluran Dana Desa dari APBN dilakukan melalui APBD kabupaten/kota dan disimpan sementara di rekening kas umum daerah (RKUD), sebelum diteruskan ke rekening kas desa (RKD).

Sementara Alokasi Dana Desa yang berasal dari dana perimbangan pemerintah daerah disalurkan langsung ke RKD dengan jumlah yang bervariasi per desa, sesuai perhitungan yang diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan bupati/wali kota.

3. Tujuan

3 Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana DesaIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dana Desa dari pemerintah pusat digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, dengan prioritas pada peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan, dan pelayanan publik. Aturan lebih rinci mengenai DD diatur dalam Peraturan Menteri Desa yang diterbitkan setiap tahun.

Sementara itu, Alokasi Dana Desa diatur oleh pemerintah kabupaten/kota dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Siltap dan Tunjangan Perbekel serta Perangkat Desa.

Baca Juga: Jokowi Sebut MRT Jakarta Bakal Kuras APBD Rp4 Triliun per Tahun

Topik:

  • Jujuk Ernawati
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya