Pengusaha Desak Aturan No Work No Pay, Kemnaker Pelajari

Menurut pengusaha bisa meminimalisir PHK

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempelajari usulan pengusaha tentang jam kerja fleksibel atau flexible working. Pengusaha mengusulkan adanya peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) yang mengatur hal tersebut agar bisa memberlakukan asas no work no pay, alias tidak diupah apabila sedang tidak bekerja.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, pemerintah mempertimbangkan semua aspek. Sebab, ketika berbicara terkait kebijakan ketenagakerjaan maka ada dua sisi yang harus diperhatikan.

"Kan dari dua sisi yang harus kita perhatikan, dari sisi pekerja, dari sisi pengusaha untuk tentunya kita carikan solusi yang terbaik," kata Anwar di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga: Kehabisan Tenaga Kerja, Austria Buka 250 Ribu Lowongan buat Indonesia

1. Pemerintah tak mau buru-buru kabulkan permintaan pengusaha

Pengusaha Desak Aturan No Work No Pay, Kemnaker PelajariSekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Kemnaker menekankan adanya sebuah dialog, baik bipartit maupun tripartite untuk menghasilkan solusi terbaik. Sementara ini, Kemnaker baru akan mempelajari usulan pengusaha agar diterbitkan permenaker yang mengatur no work no pay.

"Kan kita juga akan mempelajari usulan itu dan tentunya kita akan mempertimbangkan banyak aspek. Tadi saya katakan ini kan usulan satu sisi. Kita kan juga harus mempertimbangkan sisi yang lain. Pokoknya gini, artinya apapun kebijakan itu, prinsipnya adalah kita mencari solusi yang terbaik dari segala pilihan-pilihan yang ada," tambahnya.

Baca Juga: Kemnaker Catat 10 Ribu Orang Kena PHK per September 2022

2. Alasan pengusaha minta aturan no work no pay

Pengusaha Desak Aturan No Work No Pay, Kemnaker PelajariDok. IDN Times

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit mengatakan, masalah PHK sangat serius dan harus diantisipasi. Oleh karena itu pihaknya berharap dapat dipertimbangkan adanya permenaker yang mengatur fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay.

"Sebab, kalau tidak ada itu memang kalau kita dengan order menurun 50 persen atau katakanlah 30 persen kita gak bisa menahan, 1-2 bulan masih oke, tapi kalau sudah beberapa bulan atau setahun saya kira pilihannya ya memang harus PHK massal," ujar Anton.

Terlebih lagi, pembeli atau buyer dari luar negeri sangat memerhatikan kepatuhan dari produsen sebelum membeli produknya. Jadi, adanya permenaker tentang no work no pay diharapkan dapat menjadi supremasi hukum bagi dunia usaha.

"Oleh karena itu, kami mohon kepada Komisi IX untuk mengurangi jumlah orang yang di-PHK, bisa merestui adanya suatu kebijakan dari Kemnaker dalam bentuk permenaker, sehingga ini bisa juga diterima oleh buyers atau global brands yang selalu menginginkan adanya rule of law dari social compliance dari dunia usaha," tutur Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Anne Patricia Sutanto.

3. DPR sarankan pengusaha berdialog langsung dengan Kemnaker

Pengusaha Desak Aturan No Work No Pay, Kemnaker PelajariGedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan, permenaker merupakan wilayah internal kementerian dan tidak ada di DPR. Jadi, menurutnya itu bisa dibicarakan secara langsung oleh pengusaha kepada pihak Kemnaker.

Nihayatul mengusulkan bahwa Komisi IX DPR RI mendorong APINDO dan Kadin untuk berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka menanggulangi dampak dari resesi dan PHK massal.

"Nanti itu hasilnya bisa berbentuk apapun tergantung dari komunikasi ini," tambah Nihayatul.

Baca Juga: ASN Kemnaker Diharapkan Jadi Pelopor Semangat Kerja Tatap Muka

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya