Pengusaha Cemas Aturan Baru Impor Bikin Stok Barang di Ritel Seret

Minta persetujuan teknis permendag ditunda

Intinya Sih...

  • Asosiasi ritel dan ekosistemnya khawatir terhadap ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh Permendag Nomor 3 Tahun 2024
  • Keterlambatan dalam kesiapan perizinan dapat mengganggu penjualan ritel, terutama pada periode penting seperti Lebaran

Jakarta, IDN Times - Asosiasi ritel dan ekosistemnya menyuarakan kekhawatiran terhadap ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Permendag tersebut beserta persetujuan teknis (pertek) terkait, memberikan diskresi yang luas dalam penerbitan izin. Ketidakpastian tersebut dianggap dapat mengganggu pelaku usaha, terutama dalam hal penghitungan izin impor.

Oleh karena itu, menurut Ketua Umum Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, penundaan pelaksanaan beleid tersebut menjadi strategi masuk akal.

Itu karena, walaupun para pelaku usaha mungkin mendukung peraturan tersebut, namun jika di dalam negeri tidak tersedia stok barang yang mencukupi, maka akan mengganggu pengalaman belanja, termasuk bagi para wisatawan yang berkunjung.

“Nah, untuk itu kemudahan produk-produk branded global maupun bahan baku untuk produsen memproduksi di Indonesia harus dikasih kemudahan supaya stoknya tadi (tersedia), baru kita jadi surga belanja,” kata dia dalam konferensi pers di Sarinah, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga: Sebagian Aturan Batas Impor Barang Penumpang Pesawat Ditunda

1. Konsumen bisa lari ke luar negeri jika stok di dalam negeri tak tersedia

Pengusaha Cemas Aturan Baru Impor Bikin Stok Barang di Ritel SeretKonferensi pers asosiasi ritel dan ekosistemnya di Sarinah, Jakarta, Selasa (19/3/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo) Handaka Santosa menyoroti prosedur perizinan teknis (pertek) dalam konteks bisnis ritel.

Perizinan tersebut terbagi menjadi dua kelompok. Pertama, impor yang telah disetujui sebelum peraturan berlaku akan tetap berlaku hingga Desember 2024. Kedua, impor baru akan diatur sesuai dengan peraturan yang baru. 

Keterlambatan dalam kesiapan terhadap perizinan tersebut dapat mengganggu penjualan ritel, terutama pada periode penting seperti Lebaran, yang merupakan salah satu momen penjualan terbesar dalam industri ritel. 

Ketidakpastian tersebut dapat menghambat kemajuan bisnis ke depannya. Oleh karena itu, jika masih ada kebingungan terkait verifikasi laporan hasil pemeriksaan (LHP), lebih baik menunda pelaksanaannya hingga konsultasi lebih lanjut dilakukan. 

“Yang rugi itu apa sih? bukan image-nya pemerintah lho, (tapi) income-nya pemerintah, pendapatannya itu akan keluar kalau barang-barang gak ada (di dalam negeri). Kalau orang-orang kaya yang belanja barang-barang mahal, don't care, dia tinggal terbang ke Singapura. Dia tinggal belanja,” tuturnya.

Baca Juga: Impor Barang Bawaan Dibatasi, Mendag: Kalau Oleh-Oleh Gak Apa-apa

2. Peritel khawatirkan stok kosong saat momentum Lebaran

Pengusaha Cemas Aturan Baru Impor Bikin Stok Barang di Ritel SeretIlustrasi Mal (IDN Times/Anata)

Budi pun menyoroti kekhawatiran terkait ketersediaan stok barang menjelang perayaan besar seperti Lebaran.

Meskipun biasanya ada diskon besar-besaran selama periode ini, namun ketidakpastian terhadap izin impor yang belum diterbitkan sejak pelaksanaan Permendag pada 10 Maret menimbulkan kekhawatiran akan kemungkinan kekosongan stok barang.

Hal itu dapat berdampak negatif pada penjualan ritel dan pendapatan negara dari pajak. Oleh karena itu, penting untuk mengatasi masalah izin impor agar stok barang tersedia dan memastikan kelancaran penjualan serta pendapatan pajak yang optimal selama periode Lebaran.

“Kalau mengenai Lebaran diskon, ya yang kita khawatirkan saat ini justru kalau ada event besar seperti Lebaran pasti kita ada diskon. Yang kita khawatirkan stoknya,” ucap Budi.

3. Asosiasi ritel dukung peraturan terkait barang bawaan dari luar negeri

Pengusaha Cemas Aturan Baru Impor Bikin Stok Barang di Ritel SeretIlustrasi aktivitas di bandara (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Di sisi lain, asosasi ritel mengapresiasi peraturan terkait barang bawaan yang dibeli di luar negeri yang diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang diperbaharui melalui Permendag Nomor 3 Tahun 2024, karena dapat membantu mengontrol produk ilegal yang masuk ke dalam negeri melalui pelabuhan dan jasa titip (jastip) melalui kargo udara dan laut yang tidak membayar pajak.

Hal itu dianggap penting untuk melindungi produk-produk usaha kecil dan menengah (UKM) dan lokal dari persaingan yang tidak sehat. Namun, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat umum mengenai peraturan tersebut.

Petugas di bandara juga diingatkan untuk bersikap sopan dalam melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, serta mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.

Sebab, bandara dianggap sebagai pintu masuk yang mencerminkan citra Indonesia, sehingga perlunya menjaga profesionalisme dan keramahan dalam pelayanan kepada para pelancong.

“Bandara bagaimanapun juga adalah pintu masuk yang juga mencerminkan wajah Indonesia,” kata Budi.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya