Pengertian Cukai Rokok dan Bedanya dengan Pajak Rokok

Ini definisinya

Jakarta, IDN Times - Cukai rokok merupakan salah satu bentuk pungutan negara yang telah lama diterapkan sebagai upaya pengendalian konsumsi rokok di Indonesia.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah tidak hanya berusaha meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mendorong penurunan dampak negatif rokok terhadap kesehatan dan lingkungan.

Meskipun begitu, mungkin ada yang masih belum sepenuhnya memahami apa itu cukai rokok dan perbedaannya dengan pajak rokok.

Baca Juga: Buruh Rokok: Kemasan Polos Tanpa Merek Bikin Produk Ilegal Marak

1. Pengertian cukai rokok

Pengertian Cukai Rokok dan Bedanya dengan Pajak RokokPita cukai buatan Peruri. (dok. Peruri)

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, rokok didefinisikan sebagai hasil tembakau yang mencakup sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya.

Semua jenis rokok tersebut dikenakan cukai, yang merupakan pungutan negara terhadap barang-barang tersebut.

2. Tujuan pengenaan cukai rokok

Pengertian Cukai Rokok dan Bedanya dengan Pajak Rokokilustrasi rokok (pixabay.com/geralt)

Secara umum, cukai rokok memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:

  • Mengendalikan konsumsi: Dengan menaikkan harga melalui cukai, konsumsi rokok diharapkan menurun, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.
  • Pendapatan negara: Cukai rokok merupakan salah satu sumber pendapatan yang signifikan bagi negara, yang digunakan untuk mendanai berbagai program sosial.
  • Kesehatan masyarakat: Cukai juga bertujuan mengurangi prevalensi penyakit yang disebabkan oleh konsumsi rokok, seperti kanker paru-paru dan penyakit jantung.

Baca Juga: Ini Aturan Penggunaan Pajak Rokok untuk Tutup Defisit BPJS

3. Perbedaan cukai rokok dan pajak rokok

Pengertian Cukai Rokok dan Bedanya dengan Pajak RokokIlustrasi rokok ilegal dimusnahkan. (dok. Bea Cukai Jateng)

Cukai rokok adalah pungutan negara atas produk tembakau, seperti rokok, cerutu, rokok daun, dan produk tembakau lainnya, sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 yang digantikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut bersamaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, yang telah digantikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Objek cukai rokok mencakup berbagai produk tembakau, sedangkan pajak rokok dikenakan atas konsumsi rokok. Cukai rokok dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sedangkan pajak rokok oleh pemerintah provinsi.

Cukai didasarkan pada produksi produk tembakau, sedangkan pajak rokok dihitung dari cukai rokok itu sendiri.

Pajak rokok sebesar 10 persen dari cukai rokok, sementara cukai rokok umumnya dihitung per batang atau gram, meski ada juga yang menggunakan persentase ad valorem untuk produk seperti rokok elektronik.

Tujuan cukai rokok adalah mengendalikan konsumsi dan dampak negatifnya, sementara pajak rokok bertujuan melindungi masyarakat, meningkatkan pendanaan kesehatan, serta meningkatkan pendapatan daerah (PAD).

Baca Juga: Sistem Cukai Rokok di RI Problematik, Pemerintah Didesak Sederhanakan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya