Pemerintah Ungkap Hotel dan Kafe Terindikasi Pakai LPG Oplosan

Harga lebih murah

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan langkah tegas dalam mengawasi penyaluran LPG 3 kg, termasuk di sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka).

Pada April 2024, Kementerian ESDM melakukan inspeksi mendadak di beberapa wilayah, termasuk DKI Jakarta, Bogor, Depok, dan Bali. Hasil sidak tersebut menunjukkan adanya indikasi praktik oplosan LPG yang merugikan.

“Ditemukan bahwa harga LPG untuk tabung 12 kg dan 50 kg ini jauh di bawah harga LPG tabung 3 kg sehingga ada indikasi terjadinya oplosan,” kata Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (29/5/2024).

Sebagai contoh, harga beli LPG tabung 50 kg di pasaran adalah sekitar Rp600 ribu, sementara harga resmi dari Pertamina mencapai sekitar Rp900 ribu per tabung. Perbedaan harga yang signifikan itu mengindikasikan adanya tindakan curang.

1. ESDM berkoordinasi dengan aparat penegak hukum

Pemerintah Ungkap Hotel dan Kafe Terindikasi Pakai LPG OplosanGas LPG. (dok. PT Pertamina Persero)

Dadan menyatakan koordinasi dengan aparat penegak hukum merupakan langkah penting dalam menangani penyalahgunaan penyaluran LPG tabung 3 kg yang terus meningkat setiap tahunnya.

Sejak 2022 hingga 2024, pihak berwenang telah mengidentifikasi 23 kasus pelanggaran administrasi dan 149 kasus pidana terkait pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kg.

Sebagai upaya pencegahan dan penindakan, Kementerian ESDM secara rutin melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memberikan keterangan ahli dalam penyelesaian kasus-kasus tersebut.

“Kami juga melakukan pelaksanaan pengawasan dan verifikasi penyaluran isi ulang LPG tabung 3 kg setiap bulan,” ujarnya.

Setiap bulan, dilakukan stock opname di Stasiun Pengisian dan Pendistribusian Bulk Elpiji (SPPBE) untuk menghitung keuntungan dan kerugian dalam penyaluran LPG, melibatkan verifikasi kepada agen, pangkalan, dan konsumen.

Dadan menekankan pentingnya verifikasi bulanan tersebut sebagai faktor koreksi dari volume LPG bersubsidi yang disalurkan.

Baca Juga: Kementerian ESDM Klarifikasi Temuan Isi LPG 3 Kg Disunat

2. Transformasi penyaluran LPG 3 kg terus dilakukan

Pemerintah Ungkap Hotel dan Kafe Terindikasi Pakai LPG OplosanOperasi pasar murah gas LPG 3 kg (Dok. Pertamina)

Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG tabung 3 kg agar lebih tepat sasaran, dengan fokus utama pada sistem yang berbasis penerima manfaat dan terintegrasi dengan data yang semakin akurat.

Transformasi tersebut bertujuan untuk memastikan subsidi yang diberikan benar-benar mencapai masyarakat yang membutuhkan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah pendataan pengguna LPG tabung 3 kg berbasis teknologi.

“Sejalan dengan itu, pengguna LPG tabung 3 kg adalah pengguna LPG tabung 3 kg yang telah terdata dan tercantum dalam data by name, by address sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dadan.

Sistem tersebut memastikan setiap penerima subsidi teridentifikasi dengan jelas, termasuk informasi nama dan alamat, sehingga tidak ada penyalahgunaan atau distribusi yang tidak tepat sasaran.

Pelaksanaan transformasi akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah mempertimbangkan berbagai faktor penting seperti kesiapan data, infrastruktur pendukung, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

Baca Juga: Kuota Penyaluran LPG 3 Kg Subsidi Jebol

3. Sebanyak 42,4 juta NIK telah terdaftar dalam sistem Pertamina

Pemerintah Ungkap Hotel dan Kafe Terindikasi Pakai LPG OplosanTampilan KTP digital (IDN Times/Khusnul Hasana)

Dadan menyampaikan, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan efisiensi dan ketepatan pendistribusian LPG 3 kg. Dalam upaya itu, transformasi pendistribusian menjadi langkah utama yang terus ditingkatkan.

Sejalan dengan program transformasi yang telah dijelaskan sebelumnya, pemerintah fokus pada peningkatan pelaksanaan pendistribusian LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran.

Per tanggal 19 Mei 2024, telah tercatat sebanyak 42,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam sistem Merchant Apps pangkalan Pertamina.

Pendaftaran NIK dalam sistem tersebut bertujuan untuk menciptakan data yang lebih akurat dan terintegrasi, sehingga subsidi LPG 3 kg dapat diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya