Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tak Naik Sampai Akhir Tahun

Cek rincian tarifnya

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan tidak akan menaikkan tarif listrik pelanggan nonsubsidi pada periode Oktober-Desember 2023. Jadi, tidak ada penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) pada kuartal IV-2023 terhadap 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

"Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tetap," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu dalam keterangan tertulis.

1. Seharusnya tarif listrik nonsubsidi mengalami kenaikan di kuartal IV

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tak Naik Sampai Akhir TahunIlustrasi harga listrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Dikatakan Jisman, tarif listrik seharusnya naik karena memperhitungkan sejumlah parameter ekonomi makro periode Mei-Juli 2023, yaitu kurs sebesar Rp14.927,54 per dolar AS.

Kemudian harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 71,51 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,15 persen, dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Dijelaskan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro serta HBA.

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan III 2023 yang ditetapkan," ujar Jisman.

Baca Juga: PLN Pastikan Tarif Listrik Triwulan III Tidak Naik 

2. Tarif listrik tak naik sampai akhir tahun buat jaga daya beli

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tak Naik Sampai Akhir TahunPetugas PLN melakukan kunjungan ke rumah pelanggan untuk memberikan pelayanan (dok. PLN)

Pemerintah melalui Kementerian ESDM tidak menaikkan tarif listrik hingga akhir tahun demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini.

"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ujarnya.

Di saat yang bersamaan, Kementerian ESDM tetap mendorong PLN agar terus berupaya melakukan efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.

3. Rincian tarif listrik nonsubsidi sampai akhir tahun

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tak Naik Sampai Akhir TahunIlustrasi Listrik PLN. (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain tarif listrik nonsubsidi tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Berikut tarif listrik 13 golongan nonsubsidi per kWh yang ditetapkan pemerintah:

  1. Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA atau rumah tangga kecil, Rp1.352 per kWh.
  2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA atau rumah tangga kecil, Rp1.444,70 per kWh.
  3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA atau rumah tangga kecil, Rp1.444,70 per kWh.
  4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA atau rumah tangga menengah, Rp1.699,53 per kWh.
  5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas atau rumah tangga besar, Rp1.699,53 per kWh.
  6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA atau bisnis sedang, Rp1.444.70 per kWh.
  7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA atau bisnis besar, Rp1.114,74 per kWh.
  8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA atau industri sekala menengah, Rp1.114,74 per kWh.
  9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas atau industri besar, Rp996,74 per kWh.
  10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA atau kantor pemerintahan kecil, Rp1.699,53 per kWh.
  11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA atau kantor pemerintahan besar, Rp1.522,88 per kWh.
  12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp1,699,53 per kWh.
  13. Golongan L/ TR, TM, TT atau layanan khusus, Rp1.644,52 per kWh.

Baca Juga: Tempat Parkir Motor di Monas, Ini Lokasi dan Tarif Terbaru

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya