Pemerintah Kantongi Pajak Kripto-Pinjol Rp25,88 T hingga Juni 2024

Termasuk dari Netflix hingga Spotify

Intinya Sih...

  • Pemerintah mendapatkan penerimaan negara sebesar Rp25,88 triliun dari sektor usaha ekonomi digital hingga 30 Juni 2024.
  • Penerimaan terbesar berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp20,8 triliun.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengantongi penerimaan negara sebesar Rp25,88 triliun dari sektor usaha ekonomi digital hingga 30 Juni 2024. Jumlah tersebut berasal dari beberapa jenis pajak yang terkait dengan transaksi ekonomi digital.

Penerimaan terbesar berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp20,8 triliun. Selanjutnya, pajak kripto memberikan kontribusi sebesar Rp798,84 miliar.

Pajak fintech (Peer-to-Peer Lending) atau pinjaman online alias pinjol menyumbang Rp2,19 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,09 triliun.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Mei Melambat, Baru 38,23 Persen dari Target APBN 2024

1. Sebanyak 172 pelaku usaha PMSE jadi pemungut PPN

Pemerintah Kantongi Pajak Kripto-Pinjol Rp25,88 T hingga Juni 2024ilustrasi logo Netflix (Pexels/Luca Sammarco)

Pemerintah telah menunjuk sebanyak 172 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN hingga Juni 2024. Sepanjang Juni 2024, tidak terdapat penunjukan, pembetulan, perubahan data, maupun pencabutan pemungut PPN PMSE.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, dari keseluruhan pelaku usaha yang telah ditunjuk, sebanyak 159 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total mencapai Rp20,8 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp3,89 triliun setoran tahun 2024,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (20/7/2024).

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Perjalanan Pajak RI dari Rp13,87 T Jadi Rp1.869 T

2. Rincian penerimaan pajak kripto hingga fintech

Pemerintah Kantongi Pajak Kripto-Pinjol Rp25,88 T hingga Juni 2024Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)

Hingga Juni 2024, penerimaan pajak dari sektor kripto mencapai Rp798,84 miliar. Penerimaan tersebut terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, dan Rp331,56 miliar pada 2024.

Penerimaan tersebut terdiri dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto sebesar Rp376,13 miliar dan PPN DN atas transaksi pembelian kripto sebesar Rp422,71 miliar.

Selain itu, pajak dari sektor fintech (P2P lending) juga menyumbang penerimaan sebesar Rp2,19 triliun hingga Juni 2024. Penerimaan tersebut terdiri dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, dan Rp635,81 miliar pada 2024.

Pajak fintech tersebut terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman untuk WPDN dan BUT sebesar Rp732,34 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman untuk WPLN sebesar Rp270,98 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,19 triliun.

Penerimaan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga mencapai Rp2,09 triliun hingga Juni 2024. Penerimaan tersebut terdiri dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, dan Rp572,17 miliar pada 2024. Pajak SIPP ini terdiri dari PPh sebesar Rp141,23 miliar dan PPN sebesar Rp1,95 triliun.

3. Pemerintah terus tingkatkan pajak usaha ekonomi digital

Pemerintah Kantongi Pajak Kripto-Pinjol Rp25,88 T hingga Juni 2024ilustrasi membayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti menyatakan, pemerintah akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Selain itu, pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital lainnya, termasuk pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, serta pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui SIPP.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya