Pelaku Usaha Tembakau Alternatif Usulkan Solusi untuk PP Kesehatan

PP No 22 Tahun 2024 dinilai tidak efektif

Intinya Sih...

  • Asosiasi produk tembakau alternatif keberatan terhadap PP 28/2024 karena dianggap merugikan UMKM dan pedagang kecil.
  • PP tersebut dinilai lebih ketat dibandingkan dengan aturan sebelumnya, seperti peningkatan usia minimal pembeli dari 18 tahun menjadi 21 tahun.
  • Pelaku usaha mengusulkan solusi hukuman yang lebih jelas dan efektif daripada larangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan.

Jakarta, IDN Times - Asosiasi pelaku usaha produk tembakau alternatif mengungkapkan keberatan terhadap beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan. Hal itu lantaran aturan itu dinilai dapat menghambat perkembangan industri produk tembakau alternatif yang sebagian besar terdiri dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Mereka juga memandang beberapa aturan dalam PP tersebut kurang efektif dan membutuhkan peninjauan ulang. Salah satu pasal yang menjadi perhatian adalah pasal 434, yang mengatur pelarangan penjualan produk tembakau dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan.

"Ini bukan solusi, justru hanya akan menimbulkan masalah baru karena merugikan pedagang kecil, membatasi bisnis UMKM, dan membuat lebih banyak pengangguran," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita dikutip dari keterangan tertulis, Senin (2/9/2024).

Baca Juga: Petani Tembakau Khawatir Ada yang Intervensi PP Kesehatan

1. Pelaku usaha sarankan pertegas sanksi penjualan di bawah umur

Pelaku Usaha Tembakau Alternatif Usulkan Solusi untuk PP Kesehatandilarang merokok saat live streaming (dok. IDN Media)

Garindra menyampaikan peraturan dalam PP 28/2024 dianggap lebih ketat dibandingkan dengan PP 109 Tahun 2012 yang sebelumnya mengatur perihal tembakau. Di samping aturan tentang jarak penjualan, usia minimal pembeli juga dinaikkan dari 18 tahun menjadi 21 tahun.

Meskipun pihaknya mendukung penjualan produk tembakau dan rokok elektronik hanya untuk konsumen dewasa, mereka berharap agar kebijakan tersebut tidak berdampak negatif terhadap industri yang sebagian besar terdiri dari UMKM.

Dia juga menambahkan, penerapan PP 109/2012 sebelumnya dinilai kurang efektif. Jika tujuannya adalah untuk mengurangi penggunaan tembakau di kalangan anak di bawah umur, mereka mendukung hal tersebut dan menyarankan solusi yang lebih efektif.

"Kami mengajukan solusi yang lebih efektif yaitu hukumannya yang harus diperjelas. Jadi misalkan pidana, sanksi untuk yang jual di bawah 18 tahun, pengawasan dan edukasinya kami pun akan bantu,” jelasnya.

Dia menjelaskan APVI saat ini terus mengawasi anggotanya untuk memastikan kepatuhan terhadap kode etik dan komitmen mereka untuk tidak menjual produk tembakau alternatif kepada anak di bawah umur.

2. Pelaku usaha perlu dilibatkan dalam perumusan kebijakan

Pelaku Usaha Tembakau Alternatif Usulkan Solusi untuk PP KesehatanIlustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Garindra juga mengungkapkan kekhawatiran PP 28/2024 mungkin dapat menghambat upaya pemerintah dalam menurunkan prevalensi merokok dan berpotensi meningkatkan peredaran produk ilegal.

Oleh karena itu, dia berharap agar pemerintah selalu melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, dalam proses perumusan kebijakan, mengingat dampaknya yang langsung terhadap mereka.

Senada, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyebut pelaku usaha industri produk tembakau alternatif kurang dilibatkan dalam perumusan PP 28/2024, yang menurutnya dapat mengurangi efektivitas penerapannya.

Dia juga menilai penyusunan aturan tersebut lebih banyak melibatkan kelompok yang kontra terhadap produk tembakau, sementara asosiasi produk tembakau alternatif tidak banyak terlibat.

“Bagaimana mau mendukung kebijakan ini? Saya rasa di lapangan banyak resistensi dan penolakan, sanksinya juga tidak ada. Jadi menurut saya harus clear," ujar Trubus.

Baca Juga: Kebijakan Cukai 2025 Dinilai Makin Beratkan Petani Tembakau

3. Kebijakan pemerintah diharap tak sebabkan masalah untuk UMKM

Pelaku Usaha Tembakau Alternatif Usulkan Solusi untuk PP KesehatanIlustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Trubus berharap kebijakan yang diterapkan memberikan solusi yang konstruktif tanpa menimbulkan masalah baru, terutama bagi usaha kecil seperti UMKM dan warung kelontong.

Dia juga menyebut aturan dalam PP 28/2024 tampaknya tidak selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakui rokok sebagai produk legal, dan mempertanyakan perlunya menyasar pedagang eceran yang bergantung pada penjualan tersebut.

"Kenapa harus menyentuh pada pedagang eceran di mana pembelinya adalah masyarakat bawah yang penghasilannya rendah. Pedagang ini juga membutuhkan pendapatan, karena mereka selama ini mendapat penghasilan dari situ,” paparnya.

Jika pemerintah tidak mempertimbangkan masukan masyarakat, dia menyarankan agar uji materi (judicial review) diajukan ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Industri Tembakau Alternatif Desak Revisi PP 28, Ini Alasannya

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya