Ormas Dapat Jatah Kelola Tambang Harus Bayar Kompensasi

Ormas diperlakukan sama seperti pengusaha tambang lain

Intinya Sih...

  • Kementerian ESDM wajibkan ormas keagamaan bayar biaya kompensasi data dan informasi (KDI) untuk izin usaha pertambangan khusus.
  • Badan usaha ormas keagamaan akan diawasi dengan standar yang sama seperti badan usaha lainnya, termasuk penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik.
  • Pentingnya pengawasan konsisten terhadap pengelolaan tambang, keadilan dalam penerapan sanksi, dan partisipasi masyarakat dalam memberikan kritik dan pengawasan terhadap ormas keagamaan.

Jakarta, IDN Times - Dalam pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan akan diwajibkan membayar biaya kompensasi data dan informasi (KDI).

Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM, Lana Saria menjelaskan, hal itu sebagai bagian dari proses yang harus dipatuhi setelah ditetapkan siapa yang akan memanfaatkan wilayah pertambangan yang bersangkutan.

“Jadi, nanti kalau sudah ditentukan siapa yang akan menggunakan wilayah tersebut, tentunya ada kewajiban membayar yang namanya KDI atau Kompensasi Data Informasi,” kata dia dalam diskusi polemik pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga: 96 Ribu Ha Lahan Usaha Tambang Siap Diberi ke Ormas, DPR: Bukan Hadiah

1. Pemerintah tak membedakan standar pembinaan dan pengawasan

Ormas Dapat Jatah Kelola Tambang Harus Bayar KompensasiTambang batu bara di Sawahlunto, Sumbar, meledak pada Jumat (/9/12/2022). (Foto: Andri NH/ IDN Times)

Lana memastikan mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan akan mengikuti standar yang sama dengan badan usaha lainnya. Hal itu mencakup penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, aspek keselamatan, pengelolaan lingkungan, konservasi mineral dan batu bara, serta manajemen usaha jasa mitra.

Lana menekankan kewajiban untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan bagian integral dari proses tersebut, dan memastikan setiap kegiatan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan keberlanjutan dan keamanan lingkungan.

“Jadi, kewajiban itu tetap melekat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Baca Juga: IUP Bukan Jawaban Bikin Ormas Keagamaan Sejahtera

2. DPR pastikan ormas kelola tambang tidak kebal hukum

Ormas Dapat Jatah Kelola Tambang Harus Bayar Kompensasi(IDNTimes/Kevin Handoko)

Senada, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno menegaskan pentingnya pengawasan yang konsisten terhadap pengelolaan tambang, baik yang dijalankan oleh ormas keagamaan maupun badan usaha lainnya.

Menurutnya, keadilan dalam penerapan sanksi menjadi kunci, di mana setiap pelanggaran akan mendapat perlakuan yang sama tanpa adanya diskriminasi.

“Semuanya sama. Kalaupun nanti akan ada sanksi, semuanya juga akan diberikan sanksi yang sama,” tuturnya.

3. DPR awasi agar ormas tak dijadikan kendaraan pengusaha kakap

Ormas Dapat Jatah Kelola Tambang Harus Bayar KompensasiSalah satu lokasi tambang galian C Ilegal di Lotim (Humas KPK)

Eddy menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan kritik dan pengawasan terhadap ormas keagamaan yang akan terlibat dalam sektor tambang.

Di sisi lain, dia menekankan komitmen DPR untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan semangat penguatan ekonomi ormas keagamaan, sambil menjaga agar ormas tidak disalahgunakan sebagai kendaraan oleh pelaku usaha besar yang ingin masuk ke sektor tersebut.

“Kita akan waspadai jangan sampai ormas kagamaan nanti dijadikan kendaraan tumpangan oleh misalnya pelaku-pelaku usaha besar, pelaku-pelaku usaha yang sesungguhnya ingin masuk ke sektor tersebut, tetapi nggak bisa,” ucap Eddy.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya