Menteri ESDM Keluarkan Larangan Impor Bahan Baku Infrastruktur Listrik

Kecuali tidak tersedia di dalam negeri

Intinya Sih...

  • Menteri ESDM melarang impor bahan baku untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan
  • Pasal 3 menegaskan kewajiban penggunaan produk dalam negeri untuk proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan

Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengeluarkan larangan impor bahan baku untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

“Bahwa untuk infrastruktur mempercepat ketenagalistrikan pembangunan dengan tetap mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, perlu dilakukan pengaturan penggunaan produk dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan,” tulis Permen ESDM tersebut, dikutip Senin (5/8/2024).

1. Berlaku untuk pembangunan infrastruktur listrik oleh negara

Menteri ESDM Keluarkan Larangan Impor Bahan Baku Infrastruktur ListrikIlustrasi. PLN Indonesia Power (PLN IP) menambah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Nusa Penida. (Dok/Humas PLN IP)

Pasal 3 dalam peraturan tersebut menegaskan, setiap proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk kepentingan umum harus menggunakan barang dan jasa yang diproduksi di dalam negeri.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan kewajiban itu berlaku untuk semua pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dilaksanakan oleh berbagai lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan satuan kerja perangkat daerah.

Sumber pembiayaan untuk proyek tersebut bisa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta pinjaman atau hibah dari dalam maupun luar negeri.

Selain itu, Pasal 3 juga mengatur badan usaha milik negara (BUMN), badan hukum lainnya yang dimiliki negara, badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha swasta yang mengelola proyek infrastruktur ketenagalistrikan dengan sumber pembiayaan dari APBN atau APBD, atau melalui pola kerja sama antara pemerintah dan badan usaha, juga wajib menggunakan produk dalam negeri.

“Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk kepentingan umum, wajib menggunakan Barang dan jasa produk dalam negeri,” bunyi Pasal 2 ayat (1).

Baca Juga: Revisi Rencana Penyediaan Listrik Rampung Sebelum Jokowi Lengser

2. Impor diizinkan jika komponen yang dibutuhkan tak tersedia

Menteri ESDM Keluarkan Larangan Impor Bahan Baku Infrastruktur ListrikFoto udara suasana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (15/2/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym

Menurut Pasal 4, setiap pengadaan barang dan jasa untuk proyek ketenagalistrikan harus mencantumkan persyaratan penggunaan produk dalam negeri dalam dokumen pengadaan. Itu berarti, setiap kontrak dan dokumen lelang harus secara jelas menyatakan kewajiban penggunaan produk dalam negeri.

Namun, Pasal 4 juga mengakomodasi kondisi tertentu di mana barang impor dapat digunakan. Barang impor hanya diperbolehkan jika barang yang diperlukan belum bisa diproduksi di dalam negeri, spesifikasi teknis barang lokal belum memenuhi persyaratan, atau jumlah produksi dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan.

“Pengadaan barang impor dilakukan dengan syarat,” bunyi Pasal 4 ayat (2).

Dalam hal jumlah produksi lokal tidak mencukupi, pabrikan atau asosiasi harus memberikan pernyataan resmi mengenai hal tersebut.

Selain itu, ketentuan pengadaan barang impor harus diverifikasi oleh lembaga verifikasi independen, dengan biaya yang dibebankan kepada pengguna barang dan jasa. Verifikasi tersebut bertujuan memastikan penggunaan barang impor benar-benar memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Ada Aturan Baru, Tarif Listrik Rumah Tangga dan Bisnis Naik?

3. Penguatan TKDN dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan

Menteri ESDM Keluarkan Larangan Impor Bahan Baku Infrastruktur ListrikSejumlah petugas Indonesia Power terlihat sedang sibuk memasang peralatan instalasi listrik yang terkoneksi dengan lubang-lubang panel surya yang ada di sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Apung yang dioperasikan oleh PLTGU Tambaklorok, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. (IDN Times/Dok Humas Indonesia Power PLTGU Tambaklorok Semarang)

Sementara Pasal 5 menegaskan, Menteri ESDM, melalui Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), serta Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, akan menetapkan peta jalan (roadmap) pencapaian TKDN.

Peta jalan tersebut akan mencakup proyek-proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang menggunakan sumber energi terbarukan dan tak terbarukan, serta jaringan transmisi dan distribusi.

Untuk memastikan implementasi kebijakan TKDN, Pasal 6 mengatur penggunaan buku apresiasi produk dalam negeri. Buku tersebut akan memuat daftar barang dan jasa yang diwajibkan, dimaksimalkan, dan diberdayakan dalam proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Direktur Jenderal EBTKE dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan akan menetapkan buku apresiasi, yang berfungsi sebagai acuan dalam pengadaan barang dan jasa. Jika buku tersebut belum tersedia, pengadaan akan mengikuti daftar produk dalam negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya