Mendag Janji Bantu Jaksa Agung Usut Kasus Impor Garam-Baja

Kasus terus diproses

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan akan membantu Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi impor besi-baja dan impor garam yang menyeret pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Pernyataan tersebut untuk menegaskan bahwa pertemuan Mendag dan Jaksa Agung hari ini, untuk menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU), tidak menghentikan kasus hukum yang sedang berproses.

"Untuk garam ini masih dalam penyidikan, nanti juga tentunya kami akan melibatkan juga (Kementerian) Perdagangan. Demikian juga soal (impor) besi, sama sebenarnya, kami akan melakukan pendalaman," kata Jaksa Agung dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (16/9/2022).

Baca Juga: Gandeng Kejagung, Mendag Minta Anak Buah Tak Ragu Ambil Keputusan

1. Jaksa Agung pastikan kasus impor baja dan garam terus berjalan

Mendag Janji Bantu Jaksa Agung Usut Kasus Impor Garam-BajaMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. (IDN Times/Trio Hamdani)

Jaksa Agung tak mau MoU dengan Mendag hari ini dianggap akan menghentikan perkara yang sedang berjalan. MoU yang dilakukan hari ini bertujuan untuk memperbaiki agar kesalahan serupa tak terjadi lagi.

"Jadi kita akan terus untuk garam dan besi masih berjalan, dan tapi ya juga akan melibatkan teman-teman di Perdagangan. Tapi ya tolong garis bawahi bahwa (MoU) bukan untuk menyelesaikan masalahnya itu, tapi bagaimana ke depannya tidak terjadi lagi kebocoran itu," tuturnya.

Baca Juga: Mendag Zulhas: Harga Telur Masih Tinggi Tapi Sudah Turun 

2. Mendag siap bantu Kejagung

Mendag Janji Bantu Jaksa Agung Usut Kasus Impor Garam-BajaMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengunjungi Kantor IDN Media HQ pada Kamis (4/8/2022). (IDN Times/Herka Yanis)

Mendag juga menegaskan bahwa MoU dengan Kejagung bukan untuk menghentikan kasus yang menyeret pejabat Kemendag. Pihaknya justru siap membantu Kejagung sepenuhnya dalam menyelesaikan kasus impor garam dan besi/baja.

"Kasus itu, kita akan bantu sepenuhnya Kejaksaan agar bisa yang salah ya dihukum. Nah ini kita ingin yang akan datang jangan sampai salah lagi, masa jatuh dua kali. Nah untuk itu kita perlu pendapat, perlu supervisi dari Kejaksaan, agar nanti kita mengambil langkah itu benar dan tidak terulang lagi kesalahan-kesalahan yang kemarin," ujar Zulhas.

Agar kesalahan yang sama tak terulang, pihaknya melakukan MoU dengan Kejagung, agar jajaran Kemendag tak keliru dalam mengambil keputusan dengan adanya bantuan pendapat hukum.

"Termasuk nanti bikin peraturan-peraturan seperti Peraturan Menteri Perdagangan misalnya agar kejadian itu tidak terulang. Tentu yang soal-soal tadi saudara tanyakan, kami akan membantu penegakan hukum sepenuh hati yang bisa kami bantu," tambah Zulhas.

3. Kasus impor garam terjadi 2018

Mendag Janji Bantu Jaksa Agung Usut Kasus Impor Garam-BajaJaksa Agung RI Burhanuddin meresmikan Halo JPN atau Jaksa Pengacara Negara, Rabu (25/5/2022). (Dok. Kejaksaan Agung).

Burhanuddin menjelaskan kasus itu terjadi pada 2018. Pada tahun itu Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.

Pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp2.054.310.721.560 tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.

Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara.

Baca Juga: Kejagung Terima Berkas 7 Tersangka Obstruction of Justice Brigadir J

4. Kejagung tetapkan pejabat Kemendag sebagai tersangka korupsi impor baja

Mendag Janji Bantu Jaksa Agung Usut Kasus Impor Garam-BajaAnalis Perdagangan Ahli Muda di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Tahan Banurea (Dokumentasi Humas Kejaksaan Agung)

Kejagung sebelumnya telah menetapkan Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tahan Banurea, sebagai tersangka pada Jumat, 20 Mei 2022. Ia disangkakan ikut melakukan korupsi dalam perkara impor baja.

Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan TB (Tahan Banurea) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada periode tahun 2016-2021.

Tahan Banurea menjabat Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP - 23/F.2/Fd.2/05/ 2022 tanggal 19 Mei 2022.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya