Menanti Nyali Jokowi Batasi BBM Subsidi

Jokowi tinggal menghitung hari

Jakarta, IDN Times - Dua tahun sudah, wacana pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bergulir. Wacana ini mengemuka melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran BBM.

Perpres tersebut bertujuan untuk mengatur pembatasan penerima bahan bakar minyak bersubsidi dan penugasan, agar BBM jenis solar subsidi dan Pertalite lebih tepat sasaran.

Pemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga terus menggulirkan wacana revisi regulasi agar subsidi BBM bisa lebih tepat sasaran. Namun, hingga saat ini, kebijakan konkret untuk membatasi BBM subsidi belum terealisasi.

Menanti Nyali Jokowi Batasi BBM SubsidiInfografis wacana pembatasan BBM subsidi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Baca Juga: BBM Subsidi Bakal Dibatasi karena Lebih Banyak Dipakai Orang Mampu

1. Pemerintah bahas pembatasan BBM subsidi sejak 2022

Menanti Nyali Jokowi Batasi BBM SubsidiPT Pertamina Patra Niaga memastikan penyaluran Pertalite terus dilakukan sesuai penugasan yang diberikan Pemerintah. (Dok. Pertamina)

Setidaknya, pemerintah sudah menyusun revisi aturan terkait subsidi agar lebih tepat sasaran sejak 2022 lalu. Kala itu, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menyatakan revisi akan memuat aturan teknis baru terkait kelompok masyarakat yang berhak menggunakan BBM jenis Pertalite.

"Pada beleid saat ini, Pertalite belum ada aturannya. Sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran," kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati di Jakarta, Sabtu (9/7/2022).

Sementara itu, pembatasan penggunaan solar subsidi telah diberlakukan untuk kendaraan pribadi, angkutan umum roda empat, dan angkutan roda enam. Kendaraan angkutan hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari enam dikecualikan.

Setelah revisi disahkan, BPH Migas akan mengeluarkan aturan teknis terkait pengendalian pembelian BBM subsidi, baik solar maupun Pertalite.

"Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi, mobil mewah milik orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi," tegasnya.

Selain itu, pengawasan akan diperkuat melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, penegak hukum, serta penggunaan teknologi informasi untuk mencegah penyelewengan distribusi.

2. Subsidi yang dinikmati semua golongan berpotensi malaadministrasi

Menanti Nyali Jokowi Batasi BBM SubsidiPetugas SPBU Pertamina. (dok. Pertamina)

Sejalan dengan rencana pemerintah membatasi BBM subsidi, Ombudsman RI juga mengingatkan subsidi BBM yang diberikan untuk seluruh golongan masyarakat berpotensi menimbulkan malaadministrasi.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menyarankan agar pemerintah membatasi distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite hanya untuk sepeda motor dan kendaraan umum, sementara kendaraan pribadi roda empat menggunakan BBM non-subsidi.

Hery menegaskan subsidi seharusnya hanya diberikan kepada kelompok masyarakat tidak mampu sesuai dengan amanat UU Energi dan UU Migas. Kendaraan pribadi roda empat dinilai sebagai bagian dari masyarakat menengah ke atas, sehingga tidak layak menerima subsidi.

Sebaliknya, sepeda motor dan angkutan umum yang digunakan masyarakat menengah ke bawah harus tetap mendapat akses BBM bersubsidi.

"Kami memberikan saran kepada pemerintah untuk membatasi distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum," kata Hery pada Selasa (30/8/2022).

3. APBN puluhan triliun malah dinikmati kalangan mampu

Menanti Nyali Jokowi Batasi BBM Subsidiilustrasi banyak uang (pexels.com/Jonas Wilson)

Pusat kajian ekonomi seperti Indef juga turut memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Dalam kajiannya, mereka menyoroti pentingnya perbaikan mekanisme penyaluran subsidi BBM jenis tertentu, salah satunya melalui penguatan regulasi dan pemanfaatan teknologi.

Indef menilai subsidi BBM, khususnya Pertalite tidak tepat sasaran. Dalam kajian yang mereka rilis pada Kamis (4/5/2023) lalu, data menunjukkan 63,1 persen konsumsi Pertalite dinikmati oleh kelompok pengeluaran atas (desil 5-10), sementara kelompok bawah hanya 36,9 persen.

"Secara nominal, nilai kompensasi yang tidak tepat sasaran (dinikmati desil 5-10) tersebut mencapai Rp39,46 triliun. Mengingat besarnya nilai subsidi yang tidak tepat sasaran, pemerintah perlu melakukan revisi Perpres 191 tahun 2014 untuk membatasi konsumsi Pertalite oleh kelompok mampu," tuturnya.

Indef mengajukan empat simulasi pembatasan BBM Pertalite. Opsi 1, seluruh mobil pribadi, mobil dinas, dan motor di atas 150cc dilarang mengakses Pertalite, dengan potensi penghematan Rp34,24 triliun (87 persen).

Opsi 2, mobil pribadi dan mobil dinas dilarang, menghasilkan penghematan Rp32,14 triliun (82 persen). Opsi 3, mobil pribadi, mobil dinas, dan motor di atas 150cc diberi akses terbatas, menghemat Rp17,71 triliun (43 persen). Opsi 4, mobil pribadi dengan mesin di atas 1400cc, mobil dinas, dan motor di atas 150cc dilarang, berpotensi menghemat Rp14,81 triliun (36 persen).

Selain itu, penggunaan teknologi MyPertamina juga perlu ditingkatkan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi, dengan potensi penghematan yang signifikan jika sistem berjalan maksimal.

Baca Juga: Pemerintah Bahas Pembatasan BBM Subsidi Awal Oktober 

4. Jokowi sudah meminta segera rampungkan revisi Perpres 191

Menanti Nyali Jokowi Batasi BBM SubsidiPresiden Jokowi usai peresmian injeksi bauksit perdana Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) PT Borneo Alumina Indonesia (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Wacana pembatasan subsidi BBM semakin mendesak, ketika masa jabatan Jokowi memasuki tahun terakhir. Pada Mei 2024, BPH Migas mengonfirmasi Presiden Jokowi meminta agar pembatasan distribusi Pertalite segera dieksekusi.

"Karena terakhir memang ada arahan juga dari Presiden untuk segera diterbitkan,” kata Erika dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Senin (27/5/2024).

Permintaan tersebut direspons dengan cepat oleh pemerintah, yang langsung segera merampungkan kriteria siapa saja yang berhak membeli Pertalite. Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyebut koordinasi telah dilakukan dengan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian.

“Sudah terlihat matrik untuk siapa yang berhak menerimanya. Termasuk mekanisme untuk memastikan bahwa kuota itu bisa dijaga,” kata Dadan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (29/5/2024).

Pemerintah semakin serius dengan rencana pembatasan BBM bersubsidi, terutama Pertalite. Bahkan, mekanisme QR code untuk pembelian Pertalite mulai disiapkan oleh Pertamina sebagai bagian dari pengendalian distribusi.

5. Apakah PR pembatasan BBM subsidi dilimpahkan ke Prabowo?

Menanti Nyali Jokowi Batasi BBM SubsidiMenteri Pertahanan Prabowo Subianto ketika hadir di rapat kerja terakhir bersama Komisi I DPR pada Rabu, 25 September 2024. (Dokumentasi Kemhan)

Pembatasan BBM subsidi rencananya akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024. Namun, menjelang tenggat waktu tersebut, belum ada kejelasan dari pemerintah. Jokowi bahkan dilaporkan akan menggelar rapat sekali lagi sebelum mengambil keputusan final terkait pembatasan itu.

"Ya, memang ada rencana begitu (berlaku mulai 1 Oktober)," kata Bahlil kepada jurnalis di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/8/2024)

Namun, belakangan, Bahlil mengungkapkan, berdasarkan instingnya, pembatasan subsidi BBM yang direncanakan mulai 1 Oktober kemungkinan besar belum akan terlaksana alias mundur lagi.

"Feeling saya belum (diterapkan pembatasan BBM subsidi pada 1 Oktober)," kata Bahlil di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Jumat (20/9/2024).

Satu hal, Luhut pernah menegaskan revisi aturan pembatasan Pertalite akan rampung sebelum Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden, alias sebelum Jokowi turun dari kursi kepemimpinannya.

“Kita akan coba selesaikan semua sebelum pemerintah selanjutnya karena itu menurut saya penting karena tadi menyangkut pada air quality itu,” kata Luhut saat ditemui di JCC, Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga: Bahlil soal Pembatasan BBM Subsidi 1 Oktober: Feeling Saya Belum

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya