MAKI Bakal Gugat Mendag Jika Impor Cuma 100 Dolar via Udara Dilarang

MAKI beri saran supaya larangan impor efektif lindungi UMKM

Jakarta, IDN Times - Pemerintah sedang menggodok aturan mengenai larangan impor dengan nilai di bawah 100 dolar AS atau setara Rp1,5 juta. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menentang aturan tersebut, jika hanya berlaku untuk pengiriman melalui jalur udara.

"Kami akan somasi Kementerian Perdagangan terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tersebut. Bahkan bila disahkan, MAKI akan layangkan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung (MA)," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (11/9/2023).

Boyamin mengatakan, aturan tersebut tidak akan efektif jika pelarangan hanya berlaku untuk moda transportasi udara. Andaikan rencana perubahan Permendag 50/2020 disahkan dan hanya mengatur pelarangan via udara, MAKI akan mengajukan uji materi dengan petitum ketentuan pelarangan impor barang di bawah 100 dolar AS berlaku untuk semua jenis pengangkutan udara, laut dan darat.

"Larangan itu harus diberlakukan untuk jalur udara, laut, dan darat," sebutnya.

Baca Juga: Catat! Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta Dilarang Dijual di Shopee Cs

1. Sepakat soal perlindungan buat UMKM

MAKI Bakal Gugat Mendag Jika Impor Cuma 100 Dolar via Udara DilarangIlustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikatakan Boyamin, MAKI memahami pelarangan tersebut bertujuan untuk melindungi produk-produk UMKM, sebagaimana rekomendasi dari Kementerian Koperasi dan UKM.

"Secara prinsip, MAKI mendukung perlindungan kepada UMKM sehingga mampu bersaing, termasuk menyerap tenaga kerja lokal. Namun, bila larangan impor hanya diberlakukan melalui jalur udara saja, tidak akan efektif," terangnya.

Sebab, kata dia, barang-barang importasi di bawah 100 dolar AS melalui laut dan darat dalam praktiknya dijual dalam platform penjualan online (marketplace) dalam negeri, sehingga harga makin murah.

"Importasi melalui udara dikarenakan biaya logistik mahal, membuat harga lebih mahal dibandingkan via laut sehingga melarang impor barang via udara tidak akan cukup membantu UMKM," tuturnya.

Apabila pemerintah ingin membantu UMKM, menurutnya larangan importasi harus diberlakukan secara tegas dan konsekuen untuk barang-barang di bawah 100 dolar AS, melalui udara, laut, dan darat.

2. MAKI sebut marak pengangkutan barang impor tanpa proses resmi

MAKI Bakal Gugat Mendag Jika Impor Cuma 100 Dolar via Udara Dilarangilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Boyamin menerangkan, selama ini kerap terjadi pengangkutan barang impor tanpa proses resmi, seperti crossborder lewat udara. Opsi lain adalah pengangkutan barang akan melalui importasi yang sulit diawasi dan sulit dikendalikan alias penyelundupan.

Sebagai gambaran, crossborder tersebut berbasis transportasi udara (air-freight) dan dikenakan bea logistik (cost logistics) yang tinggi hingga 10 dolar AS per kg dari awal pengangkutan (firstmile) hingga ke akhir pengangkutan (lastmile).

Menurutnya, biaya logistik crossborder yang mahal menjadikan hanya barang spesifik yang dapat dijual. Biaya tersebut jugalah yang telah membuat pergeseran pola bisnis para penjual luar negeri.

"Saat ini, banyak pedagang dari luar negeri cenderung bekerja sama dengan penjual lokal, melakukan importasi lewat laut (sea freight). Setiba barang di Indonesia, maka kemudian dijual di platform lokal dengan harga murah. Justru ini yang bisa mematikan bisnis UKM," tegasnya.

Baca Juga: Pemerintah Mau Larang Marketplace Jual Barang Impor di Bawah 100 Dolar

3. Beri saran supaya larangan impor di bawah 100 dolar efektif

MAKI Bakal Gugat Mendag Jika Impor Cuma 100 Dolar via Udara Dilarangilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Ditambahkan Boyamin, ketika terjadi pembatasan 18 jenis barang pada 2020 oleh Kemendag dan Kemenkop-UKM, termasuk busana muslim, di e-commerce lokal barang yang sama masih dijual sampai saat ini dan tidak dilarang. Harga jualnya pun jauh lebih murah dari harga crossborder (via udara).

Artinya, kata dia, tanpa crossborder barang itu tetap diimpor karena tingginya permintaan. Bahkan saat ini harga barang eks impor itu bisa makin murah karena dikirim via laut (sea-freight)  dan tentunya menjadi makin laris.

Dia meminta Kemendag dan KemenkopUKM cermat membedakan antara crossborder dan barang impor yang telah dijual lokal.

"Disinilah letak masalahnya, yaitu persepsi crossborder adalah pembunuh UMKM. Padahal sejatinya importasi tidak terkontrol atau black market adalah musuh utama UMKM," sebutnya.

Menurutnya, kebijakan pelarangan tanpa pengawasan tidak akan efektif. Apalagi rencana mematikan crossborder yang transparan dan patuh pajak, tentu akan secara tidak langsung mengarahkan semua importasi menjadi sulit dikontrol dan cenderung ilegal.

Dia menilai biang kerok penyebab bangkrutnya UMKM dan industri lain sejak dulu adalah importasi ilegal atau black market yang berakibat 'predatory pricing'.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya