Korpri Minta Tunjangan DJP Dievaluasi agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Korpri dorong penggajian yang adil dan proporsional

Jakarta, IDN Times - Koprs Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menyoroti kasus penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terhadap anak salah satu pengurus GP Ansor. Pejabat tersebut sudah dicopot dari jabatannya.

Terjadi diskusi kritisi di dalam lingkungan Dewan Pengurus Korpri Nasional. Ada beberapa ide dan pemikiran yang disampaikan untuk perbaikan. Salah satunya mengenai tunjangan kinerja untuk pegawai DJP yang dianggap menimbulkan kesenjangan antar jenjang jabatan ASN, antar kementerian dan lembaga serta pemda.

Ketum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Zudan Arif Fakrulloh meminta pemerintah melakukan reformasi secara radikal terhadap regulasi gaji dan tunjangan kinerja pegawai secara proporsional.

“Pemerintah harus segera melakukan reformasi masalah ini secara menyeluruh, agar tidak menimbulkan kecemburuan bagi para ASN, TNI dan Polri. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan menata ulang, mereformasi terhadap gaji dan tunjangan ASN, TNI, Porli,” kata dia dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (3/3/2023).

Baca Juga: Perpres Jokowi, Kepala IKN Dapat Gaji dan Tunjangan Sebesar Rp172,7 Juta

1. Tunjangan pegawai DJP jangan timbulkan kecemburuan

Korpri Minta Tunjangan DJP Dievaluasi agar Tak Timbulkan Kecemburuanilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia menjelaskan, pada dasarnya gaji pegawai pajak sama dengan PNS lainnya. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Hanya saja, selain mendapatkan gaji sesuai peraturan perundang-undangan, menurut Pasal 2 ayat (1) Perpres 37/2015, pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan DJP juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Besaran tunjangan yang diberikan, disesuaikan dengan peringkat jabatan.

“Korpri mendorong sistem pengajian yang lebih adil dan proporsional, jangan sampai menimbulkan kecemburuan. Bila tolok ukur ya adalah karena menghasilkan uang kemudian diberikan tunjangan kinerja tinggi, para tenaga kesehatan, TNI, Polri juga akan protes dan minta gaji tinggi krn resiko pekerjaannya bisa bertaruh nyawa” tegasnya.

Baca Juga: Ketahuan, Ada Kementerian/Lembaga Lobi-lobi Demi Tunjangan Kinerja

2. ASN diminta tak bergaya hidup mewah

Korpri Minta Tunjangan DJP Dievaluasi agar Tak Timbulkan KecemburuanIlustrasi PNS (ANTARA FOTO/den)

Zudan meminta agar PNS diwajibkan melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN atau LHASN setiap tahun. Kemudian, pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas bagi PNS yang tidak taat dalam melaporkan harta kekayaannya.

Lebih lanjut, dia berharap seluruh ASN dan keluarganya tidak bergaya hidup mewah, tetapi lebih menampilkan karya daripada gaya. Selain itu juga perlu diterapkan nilai-nilai budaya kerja berakhlak yang sudah dicanangkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

“Hal yang tidak kalah penting adalah para ASN dan keluarganya tidak bergaya hidup mewah, lebih baik menampilkan karya daripada menampilkan gaya," sebut Zudan.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Tak akan Ambil Tunjangan dari TNI, Berapa Jumlahnya?

3. Rincian tunjangan yang diterima pegawai DJP

Korpri Minta Tunjangan DJP Dievaluasi agar Tak Timbulkan KecemburuanIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Tunjangan pegawai DJP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Berikut rinciannya:

Eselon I:

  • Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000
  • Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000
  • Peringkat jabatan 25 Rp95.602.000
  • Peringkat jabatan 24 Rp84.604.000

Eselon II:

  • Peringkat jabatan 23 Rp81.940.000
  • Peringkat jabatan 22 Rp72.522.000
  • Peringkat jabatan 21 Rp64.192.000
  • Peringkat jabatan 20 Rp56.780.000

Eselon III ke bawah:

  • Peringkat jabatan 19 Rp46.478.000
  • Peringkat jabatan 18 Rp42.058.000 - Rp28.914.875
  • Peringkat jabatan 17 Rp37.219.800 - Rp27.914.850
  • Peringkat jabatan 16 Rp28.757.200 - Rp21.567.900
  • Peringkat jabatan 15 Rp25.411.600 - Rp19.058.700
  • Peringkat jabatan 14 Rp22.935.762 - Rp21.586.600
  • Peringkat jabatan 13 Rp17.268.600 - Rp15.110.025
  • Peringkat jabatan 12 Rp15.417.937 - Rp11.306.487
  • Peringkat jabatan 11 Rp14.684.812 - Rp10.768.862
  • Peringkat jabatan 10 Rp13.986.750 - Rp10.256.950
  • Peringkat jabatan 9 Rp13.320.562 - Rp9.768.412
  • Peringkat jabatan 8 Rp12.686.250 - Rp8.457.500
  • Peringkat jabatan 7 Rp12.316.500 - Rp8.211.000
  • Peringkat jabatan 6 Rp7.673.375
  • Peringkat jabatan 5 Rp7.171.875
  • Peringkat jabatan 4 Rp5.361.800

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya