Kerja saat Lebaran Harus Dapat Upah Lembur, Segini Bayarannya

Yuk, hitung simulasi upah lembur kamu

Jakarta, IDN Times - Perusahaan wajib membayar upah lembur kepada pegawai yang bekerja di hari libur nasional, termasuk Idul Fitri. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bagaimana cara menghitung upah lembur jika bekerja di hari libur nasional?

Dalam simulasi berikut ini dicontohkan seorang pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu. Upah bulanannya adalah Rp4 juta. Asumsinya, yang bersangkutan harus bekerja pada saat Idul Fitri selama 7 jam.

Nah, cara menghitung upah kerja lemburnya adalah sebagai berikut!

Baca Juga: Perhatian! Pegawai Kerja di Libur Nasional Wajib Diberi Upah Lembur

1. Simulasi hitung upah lembur Lebaran

Kerja saat Lebaran Harus Dapat Upah Lembur, Segini BayarannyaPexels.com/Pixabay

Hitung upah per jam. Rumus dalam menghitung upah per jam adalah sebagai berikut: upah bulanan/173 hari.

Dari contoh kasus di atas, hitungannya adalah sebagai berikut: Rp4.000.000/173=Rp23.121,387.

Kemudian, kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur. Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.

Lantaran kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah sebesar: 7x2xRp23.121,387=Rp323.699,418.

Baca Juga: Aturan Jam Kerja dan Upah Lembur di UU Ketenagakerjaan, Pahami yuk!

2. Upah lembur berdasarkan waktu kerja dalam seminggu

Kerja saat Lebaran Harus Dapat Upah Lembur, Segini BayarannyaPexels.com/Andrea Piacquadio

Berdasarkan Pasal 13 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, berikut penghitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional jika waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:

  • Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar 2 kali upah sejam
  • Jam kedelapan dibayar 3 kali upah sejam
  • Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar 4 kali upah sejam

Sedangkan jika waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu, hitungannya adalah sebagai berikut:

  • Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar 2 kali upah sejam
  • Jam kesembilan dibayar 3 kali upah sejam
  • Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar 4 kali upah sejam

Baca Juga: Terungkap! Buruh Grobogan Tidak Diberi Upah Lembur, Pengusaha Bisa Dipidana

3. Ada sanksi buat pengusaha yang tak bayar upah lembur

Kerja saat Lebaran Harus Dapat Upah Lembur, Segini Bayarannyailustrasi perusahaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam UU Cipta Kerja pun diatur sanksi kepada pengusaha/pemberi kerja yang tak membayar upah lembur kepada pegawai yang bekerja di hari libur nasional.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 187 UU nomor 11 tahun 2020. Sanksi diberikan sebab tidak membayar upah lembur termasuk tindak pidana pelanggaran.

Dalam pasal 187 tersebut, diatur bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur kepada pegawai yang bekerja di hari libur nasional akan dikenakan sanksi pidana kurungan hingga denda ratusan juta rupiah.

Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya