Kementerian ESDM Klarifikasi Temuan Isi LPG 3 Kg Disunat

Kementerian ESDM memberi penjelasan

Intinya Sih...

  • Direktur Migas Kementerian ESDM klarifikasi tentang isi gas LPG 3 kg yang sebenarnya hanya 3 kg.
  • Pemerintah melakukan verifikasi setiap akhir bulan di SPBE untuk memastikan tidak ada subsidi berlebih.
  • Mendag Zulkifli Hasan menegaskan pengusaha nakal yang terlibat dalam kecurangan harus diingatkan atau izin usaha mereka dicabut.

Jakarta, IDN Times - Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana memberikan klarifikasi terkait sidak yang dilakukan Mendag Zulkifli Hasan mengenai pengurangan isi gas LPG 3 kg di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE).

Dia menjelaskan tabung LPG yang secara umum memiliki berat 5 kg diisi dengan 3 kg gas. Pada saat pengisian, timbangan akan berhenti dan sistem otomatis akan berhenti mengisi ketika mencapai 3 kg.

Namun, Dadan menjelaskan dalam pemanfaatannya, tidak semua gas LPG 3 kg bisa terserap atau terambil sepenuhnya oleh pengguna. Hal itu disebabkan oleh sifat fisik gas LPG dan tekanannya yang menurun.

“Kalau gitu masyarakat tidak mendapatkan 3 kilo? Betul, masyarakat tidak mendapatkan 3 kilo. Tapi masyarakat tetap membayar jauh lebih murah daripada harga LPG yang komersial,” kata Dadan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga: Masih Ada Orang Kaya Beli LPG 3 Kg, Pertamina Ungkap Datanya

1. Pemerintah pastikan tidak bayar subsidi berlebih untuk LPG 3 kg

Kementerian ESDM Klarifikasi Temuan Isi LPG 3 Kg DisunatOperasi pasar murah gas LPG 3 kg (Dok. Pertamina)

Dadan memastikan pemerintah tidak membayar subsidi berlebih untuk LPG 3 kg. Sebab, pemerintah melakukan verifikasi di setiap SPBE pada akhir bulan. Proses tersebut melibatkan perhitungan yang mencakup gain and loss untuk memastikan akurasi subsidi.

Perhitungan awal subsidi didasarkan pada perkalian 3 kg LPG dengan jumlah tabung yang didistribusikan. Namun, jumlah tersebut kemudian dikoreksi berdasarkan volume LPG yang tersisa di dalam tangki di setiap SPBE.

Hasil akhirnya bukanlah jumlah murni dari perkalian tersebut, tetapi telah disesuaikan dengan LPG yang benar-benar terpakai dalam setiap tabung 3 kg.

“Jadi secara volumenya itu yang dibayarkan untuk subsidinya itu sesuai dengan yang dikonsumsi oleh masyarakat,” tuturnya.

2. Perbedaan isi LPG 3 kg dan transparansi subsidi menjadi sorotan DPR

Kementerian ESDM Klarifikasi Temuan Isi LPG 3 Kg DisunatGedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)

Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian mengkritisi bahwa masyarakat membayar untuk 3 kg LPG, namun isi yang diterima sering kali kurang dari itu.

Dadan pun mengakui memang benar masyarakat tidak selalu mendapatkan 3 kg penuh dalam setiap tabung. Namun, dia menekankan harga LPG bersubsidi masih jauh lebih murah dibandingkan harga komersial.

Selain itu, Ramson juga menyoroti pentingnya transparansi informasi kepada publik mengenai isi LPG yang tidak selalu mencapai 3 kg penuh. Dia menekankan seringkali ada persepsi yang salah di kalangan masyarakat bahwa mereka menerima 3 kg penuh.

“Transparansi informasi ini sebenarnya perlu, ini kurang ini artinya, bukan apa-apa. Jadi terlalu banyak, kadang-kadang kita di republik ini TST tahu sama tahu. Jadi kalau persepsinya kan 3 kilo padahal mungkin hanya 2,85 kilo (yang diterima masyarakat),” tambah Ramson.

Baca Juga: Ada SPBE Sunat Isi LPG 3 Kg, Pertamina Perketat Pengawasan

3. Zulhas ancam cabut izin SPBE yang salurkan LPG tak sampai 3 kg

Kementerian ESDM Klarifikasi Temuan Isi LPG 3 Kg DisunatMendag Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan SPBBE terkait hasil pengawasan gas elpiji 3 kg ke PT Patra Trading SPPBE Tanjung Priok. (IDN Times/Trio Hamdani)

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sebelumnya meminta untuk menindak tegas pengusaha nakal yang terlibat dalam kecurangan pengisian gas LPG.

Pengusaha yang dimaksud adalah mitra Pertamina yang mengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) atau Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).

Zulkifli menegaskan, para pengusaha yang terbukti melakukan kecurangan harus segera diingatkan. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, izin usaha mereka harus dicabut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jualnya 3 kilo kok ya isinya 2,2 kilo, ya kan? Nah itu kan namanya culas. Ya maling juga itu. Nah hentikan, kalau nggak (dihentikan), izinnya akan dicabut, dibekukan,” kata dia dalam konferensi pers di PT Patra Trading SPPBE Tanjung Priok, Sabtu (25/5/2024).

Baca Juga: Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 1 Juni

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya