Kemenperin Desak Sri Mulyani Buka Data 26 Ribu Kontainer

Data yang diterima Kemenperin dianggap belum rinci

Intinya Sih...

  • Kemenperin anggap data kontainer yang diloloskan belum rinci
  • Menkeu dinilai tidak transparan terkait isi 26.415 kontainer yang tertahan
  •  

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati belum transparan terkait isi 26.415 kontainer yang tertahan dan kemudian diloloskan dari pelabuhan pada Mei 2024.

Kemenperin membutuhkan informasi detail untuk memitigasi dampak pelolosan kontainer tersebut pada industri. Hingga saat ini, pihaknya belum bisa menyusun kebijakan atau langkah antisipatif, meskipun kinerja industri manufaktur dalam negeri telah turun pada Juli 2024.

Penurunan tersebut terlihat dari Indeks Kepercayaan Industri (IKI) dan kontraksi pada Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur S&P Global.

1. Kemenperin melihat Kemenkeu terkesan sembunyikan data

Kemenperin Desak Sri Mulyani Buka Data 26 Ribu KontainerMenteri Keuangan Sri Mulyani memanjat truk di Pelabuhan Tanjung Priok. (IDN Times/Triyan).

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif mengungkapkan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita telah menerima surat balasan dari Menkeu yang disampaikan dan ditandatangani oleh Dirjen Bea dan Cukai.

Surat tersebut diterima pada 2 Agustus 2024, dua pekan setelah ditandatangani pada 17 Juli 2024. Namun, data yang disampaikan dalam surat itu dinilai terlalu makro, tidak detail, dan hanya sebagian sehingga tidak dapat digunakan untuk memitigasi dampak pelolosan puluhan ribu kontainer pada industri.

“Kesannya ada data isi dari puluhan ribu kontainer tersebut yang “disembunyikan”,” ujar Febri dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (6/8/2024).

Baca Juga: Kemenperin Belum Terima Penjelasan Bea Cukai soal Kontainer Tertahan

2. Kemenperin minta data lengkap kontainer yang sempat tertahan

Kemenperin Desak Sri Mulyani Buka Data 26 Ribu KontainerSejumlah menteri lepas kontainer di Jakarta Internasional Container Terminal. (IDN Times/Triyan)

Menteri Perindustrian sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan pada 27 Juni 2024 untuk meminta data isi 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan.

Dalam surat balasan, Dirjen Bea dan Cukai menginformasikan kontainer tersebut terdiri dari 21.166 kontainer bahan baku dan penolong (80,13 persen), 3.356 kontainer barang konsumsi (12,7 persen), dan 1.893 kontainer barang modal (7,17 persen).

Menurut Febri, data dari Dirjen Bea dan Cukai hanya menjelaskan muatan 12.994 kontainer atau 49,19 persen dari total 26.415 kontainer, sementara isi 13.421 kontainer lainnya tidak dijelaskan.

Dirjen Bea dan Cukai seharusnya memiliki data lengkap dalam sistem informasi digital untuk semua kontainer yang diloloskan dan mampu menyediakannya bagi Kemenperin dengan cepat. Kemenperin meminta data detail barang importasi dengan HS Code 8 digit, bukan 2 digit, untuk mengetahui secara pasti isi kontainer tersebut.

Baca Juga: Ada Dugaan Skandal Impor Beras, Menperin Ungkit Masalah Kontainer

3. Alasan Kemenperin ngotot minta data lengkap kontainer

Kemenperin Desak Sri Mulyani Buka Data 26 Ribu KontainerMenko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) menaiki truk kontainer usai memberikan sosialisasi tentang Permendag Nomor 8 Tahun 2024 di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/5/2024). (ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/wpa)

Kemenperin memerlukan data importasi barang dengan HS Code 8 digit untuk mengidentifikasi produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, sehingga dapat melindungi industri dalam negeri. Pengendalian importasi, terutama untuk produk-produk yang termasuk dalam HS bahan baku, menjadi penting.

Pihaknya meminta data yang valid dengan HS Code 8 digit dan sesuai jumlah yang telah dikeluarkan oleh Ditjen Bea dan Cukai sejak diberlakukannya Permendag No. 8 Tahun 2024. Data tersebut dibutuhkan untuk menyusun kebijakan yang tepat guna membendung produk impor dan meningkatkan daya saing produk industri dalam negeri.

Pemusnahan sebagian barang dari 26.415 kontainer dianggap janggal karena indikasi adanya barang terlarang yang masuk dalam pengelompokan tersebut. Ditjen Bea dan Cukai diminta menyampaikan informasi terkait kapan dan di mana barang-barang dimusnahkan, jumlah kontainer, HS Code, serta Berita Acara Pemusnahan.

Febri juga menyoroti keterlambatan pengiriman surat oleh Ditjen Bea dan Cukai sejak ditandatangani. Menkeu diminta memperhatikan masalah ini, khususnya terkait sistem administrasi di Ditjen Bea dan Cukai.

“Kemenperin membutuhkan data yang valid dan dapat diandalkan serta tersedia dengan cepat untuk mengantisipasi penurunan kinerja industri manufaktur dalam negeri saat ini,” tambahnya.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya