Kemenperin Belum Terima Penjelasan Bea Cukai soal Kontainer Tertahan

Kemenperin belum terima surat penjelasan

Intinya Sih...

  • Kemenperin belum terima surat penjelasan dari Dirjen Bea & Cukai mengenai 26 ribu kontainer yang tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
  • Kemenperin meminta data muatan kontainer tersebut dari Kemenkeu karena belum menerima surat penjelasan resmi.
  • Kemenperin mempertanyakan tindakan dikeluarkannya kontainer-kontainer dari pelabuhan berdasarkan pertimbangan teknis, serta keberadaan barang-barang ilegal yang disebut telah dimusnahkan.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum menerima surat penjelasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait isi 26 ribu kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Kemenperin telah melayangkan surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meminta data muatan dari kontainer-kontainer yang tertahan tersebut.

“Terkait berita yang dimuat di media massa ini, kami membantah bahwa sudah menerima surat penjelasan dari Dirjen Bea & Cukai. Sampai saat ini, kami belum menerima surat tersebut,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangannya, dikutip Kamis (1/8/2024).

Baca Juga: Ada Dugaan Skandal Impor Beras, Menperin Ungkit Masalah Kontainer

1. Kemenperin ungkap ada keanehan atas keluarnya kontainer dari pelabuhan

Kemenperin Belum Terima Penjelasan Bea Cukai soal Kontainer Tertahanilustrasi. Truk kontainer (IDN Times/ Fanny Rizano)

Dia menyatakan dikeluarkannya kontainer-kontainer dari pelabuhan tidak didasarkan pada pertimbangan teknis (pertek) dari Kemenperin.

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Apabila isi kontainer-kontainer tersebut benar sudah di-screening oleh pihak yang berwenang, berarti tidak pernah ada masalah dengan Permendag No. 36/2023. Lalu mengapa Menko Perekonomian dan Menkeu menginisiasi terbitnya Permendag No. 8/2024. Kemenperin menilai hal ini aneh,” kata Febri.

Baca Juga: Kemenperin Ajak Apparel Lokal Lebih Berjaya Dalam Industri Olahraga 

2. Kemenperin pertanyakan keberadaan barang yang sempat tertahan

Kemenperin Belum Terima Penjelasan Bea Cukai soal Kontainer TertahanIlustrasi aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Kemenperin mempertanyakan keberadaan barang-barang yang tidak sesuai ketentuan atau ilegal yang disebut telah dimusnahkan. Febri menekankan perlunya pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk barang-barang ilegal tersebut, dan menyatakan salinan BAP tersebut perlu dikirimkan kepada Kemenperin.

“Kemenperin membutuhkan informasi mengenai di mana barang-barang tersebut ditemukan, dan berapa banyak dari isi 26 ribu kontainer tadi yang dimusnahkan,” tuturnya.

Kemenperin berupaya memperoleh informasi akurat terkait isi dari 26 ribu kontainer. Informasi tersebut dianggap penting sebagai dasar pengambilan kebijakan untuk menjaga industri dalam negeri dan meningkatkan daya saingnya di tengah gempuran produk-produk impor.

Baca Juga: Kemenperin dan Kemendag Saling Sentil soal Penyebab Kontainer Numpuk

3. Kata Dirjen Bea Cukai soal kontainer yang tertahan di pelabuhan

Kemenperin Belum Terima Penjelasan Bea Cukai soal Kontainer TertahanDirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani. (IDN Times/Triyan).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani menyatakan penyelesaian 26 ribu kontainer dilakukan sesuai ketentuan dan akan selesai minggu depan. Dia memastikan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah dilakukan. Selain itu, informasi terkait isi kontainer sudah dilaporkan ke Kemenperin.

“(Terkait isi kontainer) sudah, sudah kita laporin ke Kemenperin,” ujar Askolani kepada jurnalis pada Rabu (31/7/2024).

Mengenai tuduhan kontainer berisi barang ilegal, Askolani menjelaskan barang-barang ilegal dimusnahkan sesuai ketentuan. Kontainer yang masuk dilakukan penilaian bersama, di mana barang yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) atau larangan terbatas (lartas) akan ditolak oleh surveyor.

Selain itu, impor harus memiliki izin Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag dan pertek dari Kemenperin, jika tidak, barang tersebut tidak akan diizinkan masuk.

“Jadi semua screening oleh PIC. Kalau sudah semua clear and clean baru bisa mana yang bisa lewat mana yang kemudian kita suruh reekspor, mana yang kemudian kita musnahkan,” tambah Askolani.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya