Kelas Menengah Turun Kasta, Ini Langkah Kemnaker

Untuk mengerem masyarakat turun kelas

Intinya Sih...

  • Menteri Ketenagakerjaan merespons penurunan kelas menengah dengan memperkuat jaminan sosial bagi mereka yang mengalami PHK.
  • Pemerintah menjalankan program perluasan kesempatan kerja untuk membantu menanggulangi pengangguran dan memperkuat posisi kelas menengah di tengah tantangan ekonomi.

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, merespons jumlah masyarakat kelas menengah yang semakin berkurang karena mengalami degradasi alias turun kelas.

Pertama, pemerintah memperkuat jaminan sosial bagi masyarakat yang turun kelas karena pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk memastikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Itu juga sebagai pilihan teman-teman yang menggunakan JHT untuk kondisi darurat. Ini masih terus kita lakukan," kata Ida kepada jurnalis di DPR RI, Jakarta, Senin (2/8/2024).

Baca Juga: Menaker Tandatangani MoU di Rakerkonas APINDO ke-33 Surabaya

1. Perluas kesempatan kerja

Kelas Menengah Turun Kasta, Ini Langkah KemnakerIDN Times/Istimewa

Dia menegaskan, selain memperkuat jaminan sosial bagi pekerja, pemerintah juga menjalankan program perluasan kesempatan kerja.

Langkah itu diambil untuk membantu menanggulangi masalah pengangguran dan memperkuat posisi kelas menengah di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi.

"Program perluasan kesempatan kerja kita lakukan," tutur Ida.

Baca Juga: IAF Bisa Perkuat Relasi Ekonomi Indonesia-Afrika 

2. Fasilitasi tenaga kerja mandiri

Kelas Menengah Turun Kasta, Ini Langkah KemnakerIlustrasi pebisnis online (Freepik/user3980505)

Ida mengungkapkan, pemerintah tengah mendorong perluasan ruang bagi mereka yang memilih untuk menjadi pelaku usaha atau wiraswasta, yakni dengan program tenaga kerja mandiri (TKM).

"Tahun ini kami akan memberikan kesempatan kepada calon pekerja, calon entrepreneur itu 142 ribu. TKM 142 ribu," ujarnya.

Program tersebut akan memberikan pelatihan bagi peserta selama satu tahun. Jika mereka berhasil merekrut tenaga kerja baru setelah pelatihan, mereka akan diberikan dukungan lanjutan melalui program TKM lanjutan.

Langkah tersebut, menurut Ida, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kelas menengah tidak mengalami penurunan status, tetapi justru dapat meningkatkan taraf hidup mereka.

Baca Juga: IAF 2 Bali: Jembatan Peluang Bisnis Indonesia di Afrika

3. Kelas menengah berkurang sejak pandemik

Kelas Menengah Turun Kasta, Ini Langkah Kemnakerilustrasi SARS-CoV-2 virus penyebab COVID-19 (flickr.com/NIAID)

Sebelumnya, Deputi Bidang Ekonomi KKP/Bappenas, Amalia Adininggar Widyasanti, mengatakan, jumlah presentase penduduk kelas menengah mulai menurun pascapandemik COVID-19.

Berdasarkan data pada 2019, jumlah penduduk yang masuk kelas menengah mencapai 57,33 juta (21,45 persen) menjadi 47,85 juta (17,13 persen) pada 2024.

"Kelas menengah merupakan salah satu penyumbang utama dari pengeluaran konsumsi rumah tangga dan kalau kita lihat bagaimana kontribusi dari kelas menengah terhadap konsumsi rumah tangga relatif tinggi," jelas Amalia dalam Konferensi Pers BPS, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga: Program Jawara BI Jakarta Kerek Omzet UMKM 133,7 Persen per Bulan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya