Jokowi Tambah Syarat Penggunaan Tenaga Kerja Asing di IKN

Wajib tunjuk tenaga kerja pendamping

Intinya Sih...

  • Presiden Jokowi menambah syarat penggunaan TKA di IKN Nusantara melalui PP 29/2024.
  • Pasal 22 memuat aturan pemanfaatan TKA dengan syarat dan ketentuan yang rinci.
  • Pelaku usaha di IKN wajib tunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping bagi TKA.

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo menambah syarat penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024.

PP 29/2024 mengatur tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Peraturan tersebut ditandatangani Jokowi pada 12 Agustus 2024.

“Penambahan pengaturan mengenai pemanfaatan tenaga kerja asing dan penunjukan tenaga kerja pendamping tenaga kerja asing,” bunyi PP tersebut dikutip IDN Times, Kamis (15/8/2024).

Baca Juga: Komitmen Prabowo Lanjutkan IKN Jadi Garansi Buat Investor

1. Penggunaan TKA diatur dalam Pasal 22

Jokowi Tambah Syarat Penggunaan Tenaga Kerja Asing di IKNSejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Memorial Park di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (7/8/2024). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Pasal 22 memuat aturan terkait pemanfaatan tenaga kerja asing (TKA) di IKN. Dalam peraturan tersebut, pelaku usaha yang beroperasi di IKN diperbolehkan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu, dengan beberapa syarat dan ketentuan yang diatur secara rinci.

Menurut Pasal 22 ayat (1), pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah IKN dapat mempekerjakan TKA dengan jabatan tertentu yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, pada ayat (2), diatur tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pelaku usaha tersebut dapat diberikan pengesahan rencana penggunaan untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang.

2. PP yang baru menambahkan persyaratan

Jokowi Tambah Syarat Penggunaan Tenaga Kerja Asing di IKNSuasana pembangunan di kawasan IKN terkini. (IDN Times/Umi Kalsum)

Pasal 22 kini memuat tambahan dua ayat baru, yakni ayat (2a) dan (2b), yang disisipkan di antara ayat (2) dan ayat (3). Ayat (2a) menegaskan pelaku usaha yang diperbolehkan mempekerjakan TKA harus merupakan badan usaha yang menjalankan usaha atau kegiatan di Ibu Kota Nusantara.

Lebih lanjut, ayat (2b) menyebutkan setiap pelaku usaha yang mempekerjakan TKA wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping.

Tenaga kerja pendamping bertugas untuk mendampingi TKA dan mengikuti program pendidikan serta pelatihan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA tersebut.

3. Aturan mengenai dana kompensasi tak dihilangkan

Jokowi Tambah Syarat Penggunaan Tenaga Kerja Asing di IKNSuasana pembangunan di kawasan IKN terkini. (IDN Times/Umi Kalsum)

Pasal 22 di PP yang baru juga masih memberikan pengecualian kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA bagi pelaku usaha yang menjalankan proyek strategis pemerintah di IKN.

Hal itu diatur dalam ayat (3), yang menjelaskan pelaku usaha tersebut dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi selama jangka waktu tertentu yang akan ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Sebagai tambahan, Pasal 22 juga mengatur dalam hal tertentu, instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau lembaga pendidikan dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya